Kantamedia.com, Palangka Raya – DPRD Provinsi Kalteng menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 DPRD Provinsi Kalteng, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (6/2/2023). Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kalteng Wiyatno dan dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo didampingi Sekda Kalteng H Nuryakin.
Saat sambutan pengantarnya, Wiyatno menyampaikan agenda rapur kali ini mendengarkan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Kalteng, yang mana salah satunya yakni terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng.
“Dua Raperda Provinsi Kalteng masing-masing, satu tentang RTRWP Kalteng Tahun 2023-2043, dan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kalteng,” ujar dia.
Sementara itu, wagub saat membacakan pidato tertulis Gubernur H Sugianto Sabran mengatakan, untuk mengarahkan pembangunan di Kalteng yang berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, terpadu, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka tentunya perlu pemanfaatan ruang wilayah yang tepat.
Menurut dia, selama ini yang menjadi pedoman terhadap isu pemanfaatan ruang wilayah adalah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRWP Kalteng Tahun 2015-2035.
“Percepatan penetapan revisi perda mengenai RTRWP Kalteng merupakan suatu keharusan, karena berpengaruh terhadap pembangunan dan investasi di daerah. Hal ini juga seiring dengan Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) yang menargetkan kita bahwa kiranya revisi dari RTWP kita agar segera dapat ditetapkan,” ungkapnya.
Edy mengajak semua untuk merencanakan tata ruang yang terintegrasi/terkoneksi antara ruang yang satu dengan ruang-ruang yang lainnya. Edy juga mengingatkan untuk mewujudkan RTRWP yang berkualitas, selain terintegrasi/terkoneksi dengan lingkungan sosialnya, dan tentunya juga selalu memperhatikan sistem mitigasi bencana alamnya.
Wagub juga menjelaskan alasan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kalteng. Menurut dia, hal ini lantaran pemprov maupun pemkab/pemko wajib membentuk Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDa) sebagai wadah sinkronisasi kebijakan BRIN.
Urgensinya, lanjut dia, untuk memperkuat fungsi litbang di daerah, mempercepat pembangunan, meningkatkan daya saing daerah, yang tentunya dengan tujuan akhir adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kalteng ini.
Rapur ini juga dihadiri Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kalteng Pajarudinnoor, asisten, staf ahli gubernur, kepala instansi Vertikal, dan kepala perangkat daerah Kalteng, tenaga ahli DPRD Kalteng, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lainnya. (ami)