DPRD Kalteng Setuju Bahas Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam

Palangka Raya, Kantamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-6 Tahun 2025 terkait Pandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Kalteng terhadap Pidato Pengantar Gubernur Kalteng mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalimantan Tengah. Rapat berlangsung pada Senin (10/3/2025) pagi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng.

Rapat ini dipimpin oleh Arton S. Dohong (Ketua DPRD Kalteng) dan dihadiri oleh 7 fraksi DPRD, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Partai Demokrat, NasDem, Gerindra, PKB, dan Fraksi Gabungan P4H. Selain itu, hadir pula Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Katma, unsur Forkopimda, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kalteng.

Baca juga:  Ketua DPRD Kalteng Minta PLN Perluas Jaringan Hingga Pelosok

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong menyampaikan bahwa seluruh fraksi menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasan Raperda sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“DPRD Kalimantan Tengah menyambut baik Raperda ini karena memang sudah lama dinantikan. Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan bisa berjalan lebih terarah,” ujar Arton.

Ia juga menambahkan bahwa regulasi ini akan membantu memastikan ketersediaan bahan bangunan di Kalimantan Tengah.

Baca juga:  Kelola Destinasi Wisata dengan Baik, Bantu Perekonomian Warga Sekitar

Agenda rapat paripurna mencakup pembacaan pandangan umum dari perwakilan tujuh fraksi DPRD Kalteng, yang diikuti oleh 25 dari total 45 anggota dewan.

Setelah rapat ini, proses selanjutnya adalah Rapat Paripurna berikutnya untuk mendengarkan jawaban Gubernur Kalteng atas pandangan umum fraksi-fraksi. Jika semua tahapan berjalan lancar, maka Raperda ini akan dilanjutkan ke tahap implementasi setelah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Catatan dan Harapan terhadap Regulasi Baru

Keputusan DPRD Kalteng untuk melanjutkan pembahasan Raperda ini dianggap sebagai langkah positif dalam memberikan kepastian hukum dan mendukung pembangunan daerah. Namun, beberapa pihak menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan ketat agar regulasi ini tidak disalahgunakan.

Baca juga:  Ketua Komisi III DPRD Kalteng: Dorong Sekolah Unggulan dan Pengawas Lokal di Lamandau

“Regulasi ini dapat menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, tanpa pengawasan yang ketat, ada risiko eksploitasi berlebihan dan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat,” ujar salah satu anggota dewan.

Dengan adanya pengelolaan yang bijak dan pengawasan yang ketat, diharapkan regulasi ini dapat membawa manfaat jangka panjang bagi Kalimantan Tengah tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan. (daw)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi