Palangka Raya, Kantamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng menggelar Rapat Paripurna ke 4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 pada Senin, kemarin. Rapat berlangsung di Aula Rapat Gedung DPRD Kalteng.
Dengan salah satu agendanya yakni mendengarkan pidato pengantar Gubernur terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD Kalteng tahun anggaran 2023.
Rapat paripurna tersebut tidak dihadiri oleh Gubernur atau Wakil Gubernur Kalteng, sebaliknya di wakili oleh Sekda Kalteng, Nuryakin.
Wakil Ketua (Waket) Komisi I, Kuwu Senilawati mempertanyakan ketidakhadiran Gubernur atau Wakil Gubernur Kalteng dalam paripurna dewan.
“Berdasarkan tata tertib (Tatib) dewan penyampaian pertanggungjawaban APBD harus dihadiri atau disampaikan langsung oleh kepala daerah dalam hal ini Gubernur atau Wakil Gubernur sebagai orang yang bertanggung jawab,”ucapnya, Selasa, (04/06/2024).
Kuwu menegaskan, Gubernur atau Wakil Gubernur merupakan orang yang bertanggungjawab, sehingga dalam menyampaikan terkait keuangan daerah sudah menjadi tanggung jawab kepala daerah dan wakilnya sebagai satu kesatuan.
“Jadi hal ini saya rasa sangat penting dihadiri oleh kehadiran mereka, demi melengkapi saat rapat paripurna yang diselenggarakan,”ujarnya.
Dijelaskan Kuwu, berdasarkan undang-undang yang dinamakan pemerintah daerah (Pemda) yakni Gubernur beserta jajarannya dan DPRD beserta anggotanya, sehingga dua lembaga inilah yang menjalankan roda pemerintahan di daerah.
“Kita memahami bahwa waktu rapat paripurna dilangsungkan Gubernur ada kegiatan di Jakarta begitu juga Wakil Gubernur juga ada kegiatan, tapi sebenarnya kegiatan itu bisa dijadwalkan ulang,” Kata Kuwu lagi.
Kuwu berharap, dalam agenda penyampaian pertanggungjawaban APBD kedepan tidak terjadi lagi kepada daerah tidak hadir dan harus menyampaikan hal itu secara langsung, sebab merekalah yang memiliki kuasa tertinggi atas keuangan daerah dan yang paling bertangggungjawab. (Mhu)