Palangka Raya, kantamedia.com – Masa jabatan 10 bupati dan satu wali kota di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan berakhir pada tanggal 24 September 2023.
Untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota tersebut, selanjutnya akan diangkat Penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota hasil Pilkada Serentak 2024, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno berharap 10 Penjabat Bupati dan satu Penjabat Wali Kota yang telah dan akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dapat memberikan kesempatan kepada putra-putri daerah untuk mengisi ataupun menjabatnya.
“Pemberian kesempatan kepada putra-putra daerah itu karena mereka yang lebih memahami sekaligus menguasai wilayah di Kalteng, dan lebih memudahkan komunikasi maupun koordinasi dengan berbagai pihak,” kata Wiyatno di Palangka Raya, kemarin.
Jika dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu, lanjut Wiyatno, nantinya tidak bisa semua Pj Kepala Daerah tersebut dijabat oleh putra daerah, maka dirinya berharap setidaknya setengah dari 11 penjabat itu berasal dari putra daerah Kalteng.
Seperti diketahui, usulan mengenai Penjabat Kepala Daerah ini merupakan wewenang tiga komponen, yaitu DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur dan Mendagri yang masing-masing berhak mengusulkan tiga nama.
Dirinya optimistis jika usulan dari DPRD maupun gubernur, akan mengutamakan putra daerah. Namun demikian, ia juga mengakui bahwa usulan dari pihak Kemendagri bisa saja berasal dari pejabat-pejabat yang bukan berasal dari Kalimantan Tengah.
“Dengan melihat kewenangan itu, tentu bukan tidak mungkin nama Pj Bupati ataupun Pj Wali Kota berasal dari Kemendagri. Di mana penunjukan nama tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan. Untuk itu, seluruh lapisan masyarakat di Kalteng, khususnya kabupaten/kota yang akan ditunjuk Pj, harapannya dapat menerima dan mendukungnya,” beber Wiyatno.
Jika hal itu terjadi, lanjut dia, maka yang terpenting adalah bagaimana Pj Bupati ataupun Pj Wali Kota yang ditunjuk dapat menjalankan roda pemerintahan selama masa transisi, dapat melanjutkan program-program pembangunan, tidak berpihak pada saat pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, serta lainnya.
Seperti diketahui, 11 kepala daerah di Kalteng yang akan segera berakhir masa jabatannya adalah Bupati Seruyan, Barito Timur, Barito Utara, Murung Raya, Sukamara, Lamandau, Gunung Mas, Pulang Pisau, Kapuas, Katingan dan Wali Kota Palangka Raya. (*/jnp)