Kantamedia.com, Palangka Raya – Ketua DPRD Kalteng H Wiyatno SP meminta masyarakat Kalteng untuk menyimpan baik-baik sertifikat tanah yang dimiliki. Hal ini disampaikannya sebagai bentuk agar tidak terjadi penyerobotan atas hak tanah.
Menurut Ketua DPRD Kalteng, masyarakat agar menyimpan dengan baik sertifikat tanah yang merupakan dokumen penting berisi informasi hak kepemilikan tanah. Konflik maupun sengketa tanah di daerah, menurut Ketua DPRD, masih banyak terjadi dikarenakan masyarakat tidak memegang hak hukum atas tanah tersebut.
“Ini penting, ini adalah bukti hak kepemilikan tanah. Kalau ada yang mengklaim mengaku bahwa ini tanah dia, tunjukkan sertifikat tanah, dan sampaikan ini tanah saya, dan ini sertifikatnya ada. (Mereka, red) enggak bisa apa-apa. Ini adalah bukti hak hukum atas tanah,” tukas politikus PDI Perjuangan ini.
Hal ini disampaikan ketua DPRD Kalteng saat menghadiri press release terkait kasus Mafia Tanah oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Marsekal TNI (Purn) Dr (HC) Hadi Tjahjanto SIP dengan Polda Kalteng, dan juga dihadiri Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran bersama unsur forkopimda lainnya, di Aula Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, Jumat (24/3/2023).
Saat itu, Menteri ATR/BPN menyatakan pihaknya serius dalam memberantas mafia tanah. Menurutnya, mafia tanah hanya akan menyulitkan masyarakat dalam mengurus sertifikat.
“Kalau masih ada mafia yang main-main silakan detik itu juga gebuk. Ini meruwetkan ngurus sertifikat. Tidak bisa kita biarkan rakyat tidak dilayani urus sertifikat, setuju enggak?,” ujar Menteri Hadi.
“Saya sudah perintahkan ke BPN provinsi agar ini terus dipercepat supaya seluruh masyarakat pegang bukti hak kepemilikan tanah yaitu sertifikat,” pungkas dia. (hms/ami/*)