PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) baik itu bar, diskotik maupun karaoke dan sebagainya, diminta memperbaiki perizinan tempat usahanya.
Hal itu dilakukan untuk menghindari Razia yang dilakukan oleh pemerintah setempat, melalui dinas terkait, selain itu juga pelaku usaha THM, diminta untuk tak mempekerjakan anak dibawah umur.
Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Siti Nafsiah mengatakan, hal ini perlu menjadi perhatian oleh pihak terkait dari pemda, dan jika memang ada indikasi melanggar, tempat hiburan malam menyalahi aturan perlu ditindak tegas agar tidak mengulangi kembali.
“Terlebih lagi menurut informasi yang kita dapatkan banyak tempat hiburan yang pengunjungnya anak-anak dibawah umur, ini harus bisa menjadi perhatian terutama di Kota Palangka Raya,” ucapnya, Sabtu, (02/12/2023).
Yang paling penting sambungnya, yaitu mengawasi setiap pengunjung yang datang, jika ditemukan dibawah umur supaya tidak disuruh masuk, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Seorang pemandu lagu ditempat hiburan malam khususnya karaoke diduga banyak yang tidak memiliki izin atau ilegal, dan ini tentu sangat mendesak untuk diatasi maupun ditindak oleh pemda bersama aparat penegak hukum,” Ungkapnya.
Dia menambahkan, Keamanan pada tempat hiburan juga harus diperhatikan, agar tidak sering terjadi keributan di tempat hiburan malam. Tentunya hal ini membutuhkan kerja sama antara pemda dengan pihak pihak keamanan tempat hiburan yang ada. (Mhu*)Â