Palangka Raya, Kantamedia.com – DPRD Kalteng bersama pemerintah provinsi belum lama ini telah mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak. Setelah menjadi peraturan daerah (perda) maka masyarakat adat Dayak memiliki payung hukum dalam melindungi hak-haknya.
“Penyusunan perda ini telah melalui proses yang sangat panjang. Dimana salah satunya melibatkan masyarakat adat Dayak melalui focus group discussion (FGD),” ucap juru bicara DPRD Kalteng Kuwu Senilawati, Jumat (5/04/2024).
Kuwu menjelaskan, disahkannya peraturan tersebut karena telah masuk menjadi program daerah sejak tahun 2015. Diharapkan dapat melindungi hak-hak masyarakat adat Dayak di Kalteng.
“Tentunya hal ini akan lebih diakui dan dilindungi dalam mengadopsi standar-standar hak asasi manusia, sehingga akan membuat masyarakat nyaman adanya perda tersebut,” ujarnya.
Kuwu menambahkan, dalam FGD bersama masyarakat adat Dayak, pihaknya menerima cukup banyak masukan hingga akhirnya susunan dan substansinya disepakati dalam rapat gabungan komisi.
“Ini merupakan tindakan penting untuk melestarikan budaya dan adat istiadat masyarakat Dayak di Kalteng,” terangnya,
Menurut Kuwu, dengan adanya perda tersebut secara tidak langsung juga menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam lebih memberikan perlindungan kepada masyarakat adat Dayak. (Mhu)