Palangka Raya, Kantamedia.com – Kebijakan pemerintah melarang penjualan LPG tiga kilogram bersubsidi di pedagang eceran menuai sorotan dari banyak pihak. Termasuk dari kalangan wakil rakyat di daerah-daerah
Seperti halnya yang disampaikan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Ferry Khaidir, dimana ia mendesak pemerintah memberikan solusi konkret kepada para pedagang terkait pemberlakuan aturan baru tersebut.
“Pemerintah harus memberikan solusi terkait LPG tiga kilogram tersebut. Selain itu, harus ada regulasi yang jelas,” ungkapnya, Sabtu (15/2/2025).
Lebih lanjut Ferry menekankan, pentingnya sinergitas antara pemerintah dan pedagang kecil, mengingat kebutuhan ekonomi mereka.
Disisi lain legislator dari Fraksi PDI-P ini juga mengingatkan agar pedagang yang masih diizinkan berjualan, dapat mematuhi harga yang telah ditetapkan.
“Para pedagang harus menjual dengan harga yang sudah ditentukan,, dan jangan seenaknya menaikan harga yang terlampau tinggi,” tukasnya.
Diketahui sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberlakukan larangan penjualan LPG tiga kilogram secara eceran mulai Senin (1/2/2025).
Disebutkan kebijakan tersebut bertujuan menata distribusi LPG bersubsidi agar sesu
ai dengan harga yang telah ditetapkan. Penjualan kini hanya diperbolehkan melalui pangkalan resmi, dan pedagang yang ingin menjual harus mendaftar terlebih dahulu ke Pertamina. (Fay/*)