Kantamedia.com, Palangka Raya – Dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRWP) Kalteng Tahun 2023-2043, Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD melakukan konsultasi publik ke Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), baru-baru ini.
Ketua Pansus RTRWP DPRD Kalteng Yohannes Freddy Ering mengungkapkan, gubernur Kalteng pada Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 lalu telah mengajukan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRWP Kalteng Tahun 2015-2035, maka dari itu pihaknya dari tim pansus perlu menindaklanjutinya.
Freddy Ering menjelaskan, sesuai tahapan dan mekanisme pembahasan raperda, maka perlu bagi tim pansus untuk melakukan konsultasi serta diskusi dalam rangka koordinasi, konfirmasi, sinkronisasi terkait pengaturan pola ruang yang ditetapkan pada draf Perda RTRWP Kalteng yang bersifat makro.
“Sedangkan secara detail diatur pada RTRWK di daerah kabupaten dan kota masing-masing,” katanya, baru-baru ini.
Politikus PDI Perjuangan ini juga menyampaikan bahwa keberadaan raperda RTRWP ini sangat penting dan strategis bagi seluruh masyarakat dan pembangunan berkelanjutan daerah provinsi ini. Selain itu, berdasarkan pengalaman Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRWP Kalteng Tahun 2015-2035 menjadi bahan masukan dan pembelajaran untuk merumuskan kebijaksanaan daerah agar bisa lebih baik lagi, sehingga nantinya Raperda RTRWP Kalteng tahun 2023-2043 benar-benar bisa mengakomodasi kebutuhan daerah.
Wakil rakyat dari Dapil V Kalteng meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini membeberkan, bahwa dalam membahas raperda ini sangat dibutuhkan kehati-hatian dan kecermatan supaya pengaturan Pola Ruang Daerah Kalteng dapat benar-benar memenuhi harapan masyarakat.
“Dan persoalan-persoalan yang menyangkut dalam RTWP Kalteng bisa terselesaikan dengan baik dan optimal,” pungkas pria berkacamata ini. (ami)