Kantamedia.com, Palangka Raya – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, Penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali orang lain tersebut.
Dalam rangka mencegah TPPO, Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Siti Nafsiah mengatakan, hal yang perlu dilakukan adalah dengan sosialisasi massif dari tingkat paling bawah. Sebab, pelaku TPPO biasanya menargetkan masyarakat perdesaan yang berekonomi lemah.
Dia mengungkapkan dala hal ini perlu peran penting kepala desa, lurah, hingga RT/RW dalam mencegah TPPO. Dia menekankan perlunya memberikan informasi dan sosialisasi kepada warga mengenai modus kejahatan TPPO, sehingga masyarakat di tingkat bawah tidak terjebak menjadi korban.
“Kami mengusulkan agar pemerintah memaksimalkan peran kepala desa, lurah, hingga RT/RW dalam memberikan informasi dan sosialisasi kepada warga mengenai persyaratan menjadi pekerja migran indonesia yang sah,” ucapnya, Kamis, (10/08/2023).
Dia menambahkan, Para korban umumnya sulit keluar dari jerat TPPO dikarenakan adanya banyak faktor. Salah satunya disebabkan karena adanya rasa enggan untuk melapor.
“Dalam sejumlah kasus adanya rasa malu, merasa aib, merasa tidak nyaman, jadi dikhawatirkan jadi heboh buat katakanlah lingkungannya, sehingga kemudian korban itu enggan untuk melapor,”ungkapanya.
Dengan pengetahuan yang tepat lanjutnya, maka masyarakat bisa menghindari risiko menjadi korban TPPO, karena iming-iming pekerjaan sebab ini biasanya dijadikan modus oleh pelaku untuk merekrutnya. (Mhu*)