Kantamedia.com, Palangka Raya – Karena Kabut Asap yang semakin tebal dan mengkhawatirkan,akhirnya Pemerintah Kota Palangka Raya memutuskan untuk mengurangi jam kerja ASN sebanyak 30 menit per hari sebagai salah satu upaya mitigasi menghadapi dampak kabut asap yang disebabkan oleh Karhutla.
Langkah yang dilakukan oleh pemko Palangka Raya mendapat apresiasi dari kalangan Dewan. Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery mengatakan, karena kondisi Kota setempat sangat mengkhawatirkan, tentunya sangat tepat jika mengurangi jam kerja.
“Pengurangan jam kerja karena kabut asap ini wajar-wajar saja dan sudah semestinya dilakukan demi menjaga kesehatan. Namun, jangan sampai akibat pengurangan jam kerja malah molor pelayanannya,” katanya, Minggu, (01/10/2023).
Pihaknya juga mengapresiasi tindakan Pemerintah Kota untuk mengurangi jam kerja ASN sebagai langkah pertama dalam menjaga kesehatan. Asalkan pelayanan publik tetap optimal.
“Jangan sampai pelayanan juga kendor, karena ada pengurangan jam kerja, justru kondisi ini harus bekerja secara optimal guna memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dirinya menyebut bahwa Keputusan Pemko Palangka Raya mengurangi jam kerja ASN ini diambil berdasarkan Edaran Sekda Kalteng Nomor 800/352/IV.1/BKD.
Khemal menjelaskan, dengan adanya Keputusan ini akan berlaku hingga kondisi kabut asap membaik dan pemerintah mengeluarkan pemberitahuan lebih lanjut. (Mhu*)