PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Pemerintah berencana akan mensyaratkan penggunaan KTP dalam pembelian gas melon 3 kilogram, di Kota Palangka Raya.
Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Norhaini setuju dengan apa yang dilakukan pemerintah setempat.
“Dengan adanya pemberlakuan itu, maka gas melon 3 kg akan tepat sasaran kepada masyarakat yang memang membutuhkan,” ujarnya, Senin, (08/01/2024).
Bahkan menurutnya masyarakat pun juga tidak keberatan dengan syarat tersebut. Namun tentunya prosesnya jangan jadi berbelit-belit dan menyusahkan masyarakat.
Dengan persyaratan KTP tersebut, akan semakin jelas tergambarkan siapa, dimana dan berapa volume penggunaan gas melon 3 kilogram tersebut.
“Dengan sistem ini akan terdata siapa yang membeli secara berlebihan dan mencurigakan. Jadi penggunaan KTP ini akan membantu dalam aspek pengawasan, agar distribusi gas melon 3 kilogram semakin tepat sasaran,” katanya.
Dia menyebut, selama ini karena distribusi gas melon 3 kilogram bersifat terbuka maka siapa saja dapat membeli dan dengan jumlah yang tidak diketahui.
Dirinya berharap dengan adanya syarat pembelian dengan KTP dan pengawasan pun diperketat bukan hanya di tingkat pembeli atau pengecer tersebut.
Melainkan yang lebih penting juga dilakukan di tingkat agen dan pangkalan.
“Karena penyimpangan seringkali terjadi di tingkat ini, dimana pengoplos langsung mengambil gas melon 3 kilogram dari agen atau pangkalan,” tandasnya. (Mhu)Â