Palangka Raya, Kantamedia.com — Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, mendorong Pemerintah Kota untuk segera merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 188.45/474/2022 terkait pembagian retribusi parkir di tepi jalan umum.
Menurutnya, komposisi pembagian saat ini—80 persen untuk pengelola parkir dan hanya 20 persen untuk pemerintah kota—dinilai timpang dan belum memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami mendukung penuh revisi Perwali tersebut. Pemerintah kota harus mendapat porsi yang lebih proporsional,” ujarnya, belum lama ini.
Syaufwan menilai sektor perparkiran memiliki potensi besar dalam mendongkrak PAD jika dikelola lebih adil dan transparan. Ia mendorong Dinas Perhubungan sebagai instansi teknis untuk memaksimalkan pengelolaan parkir pascarevisi.
“Jika kontribusi untuk pemkot ditingkatkan, manfaatnya juga akan kembali ke masyarakat lewat peningkatan layanan dan infrastruktur,” pungkasnya. (Mhu)