PALANGKA RAYA, Kantamedia.com – Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya, Evy Susantie memberikan ucapan selamat Hari Buruh Internasional, sembari menyoroti pentingnya hak-hak buruh.
Hari Buruh atau May Day diperingati setiap tanggal 1 Mei di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia. Pada hari tersebut banyak kaum Buruh melakukan aksinya untuk menyuarakan haknya sebagai Buruh.
“Pada Hari Buruh ini para pekerja menyuarakan aksinya seperti gaji, tunjangan, dan lainnya, dimana para Buruh masih dirugikan oleh perusahaan tempat dia bekerja,”ucapnya, Rabu, (01/05/2024).
Ia menekankan bahwa hak-hak tersebut bukanlah pemberian semata, namun telah dijamin oleh undang-undang ketenagakerjaan sebagai landasan hukum yang kuat.
Wakil Rakyat yang membidangi Kesejahteraan Rakyat ini berharap agar hak-hak pekerja khususnya di Kota Palangkaraya dapat diberikan secara penuh.
“Termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan, kesehatan, dan upah yang layak sesuai dengan standar yang berlaku, sehingga kesejahteraan Buruh terjamin,”katanya.
Dirinya juga menyoroti tentang pemberlakuan undang-undang cipta kerja yang telah berlaku di Indonesia, menurutnya, undang-undang tersebut harus diperhatikan lagi oleh pemerintah.
Legislator PDI Perjuangan juga mengingatkan, bahwa selain hak-hak yang diperjuangkan, pekerja juga memiliki kewajiban yang harus ditaati. Kedisiplinan, ketepatan waktu, dan tanggung jawab dalam menjalankan pekerjaannya dengan baik. (Mhu)