Palangka Raya, Kantamedia.com – Menjelang Ramadan, masyarakat Palangka Raya diminta mewaspadai praktik parkir liar, terutama di kawasan ramai seperti Pasar Kue. Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari, menyatakan aktivitas parkir yang biasanya sepi akan mulai ramai pada hari kedua atau ketiga puasa.
“Parkir telah diatur dalam regulasi yang dikelola Dinas Perhubungan,” tegas Tantawi saat diwawancarai wartawan, Senin (17/2/2025).
Dia menyebut, seperti Kawasan Jalan Yos Sudarso, khususnya di depan TVRI, menjadi salah satu titik keramaian saat Ramadan. Tantawi menjelaskan tarif resmi parkir adalah Rp3.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp2.000 untuk roda dua. Namun, beberapa oknum juru parkir meminta tarif hingga Rp5.000 untuk kendaraan roda empat.
“Kalau diminta lebih dengan cara dirayu, itu lain soal. Tapi kalau dipaksa, itu sudah berbeda dan bisa dikategorikan sebagai pemaksaan,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini meminta masyarakat membayar sesuai tarif resmi dan menolak jika ada pemaksaan. Ia juga mendesak Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya untuk meningkatkan pengawasan.
“Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan karena dikenakan tarif parkir yang tidak sesuai, mereka berhak untuk menyampaikan keberatan. Silakan masyarakat segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran agar bisa ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” jelasnya.
Tantawi berharap pengawasan ketat dapat menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di kawasan kota selama Ramadan. Masyarakat diimbau memastikan tarif parkir sesuai ketentuan dan melaporkan jika menemukan indikasi pungutan liar atau pemaksaan oleh oknum juru parkir. (Mhu)