Palangka Raya, Kantamedia.com – Fenomena penjual minuman keras (miras) keliling yang sering membuka lapak di acara pernikahan warga mulai menjadi sorotan di Kota Palangka Raya. Baru-baru ini, sejumlah penjual miras keliling yang berjualan tanpa izin resmi di Jalan Mahir Mahar ditertibkan oleh pihak berwenang.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu, menegaskan pentingnya ketertiban dalam penjualan minuman beralkohol. Ia menekankan bahwa hanya toko berizin yang diperbolehkan menjual miras, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Penjualan minuman beralkohol hanya boleh dilakukan oleh toko berizin sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang. Instansi terkait perlu melakukan penertiban terhadap penjual miras ilegal,” tegasnya, Senin (17/3/2025).
Selain itu, Hap Baperdu mengimbau masyarakat, khususnya penyelenggara hajatan, agar tidak memberi ruang bagi pedagang miras keliling di sekitar lokasi acara. Menurutnya, kerja sama antara penyelenggara pesta dan pihak berwenang sangat penting untuk mencegah peredaran miras ilegal yang dapat mengganggu ketertiban serta membahayakan masyarakat.
DPRD Kota Palangka Raya berharap penertiban ini terus ditingkatkan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam berbagai kegiatan sosial serta mencegah dampak negatif dari konsumsi miras ilegal. (Mhu)