Pajak Hiburan Naik Menjadi 40 Persen, Ini Penjelasan dari Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya

PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Pada 2024, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, mengusulkan kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40 persen, sebelumnya pada 2023 pajak hiburan hanya menyentuh angka 25 persen.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Palangka Raya dari Komisi A, Shopie Ariany, mengatakan, adanya peningkatan pajak hiburan tersebut tidak lain sebagai imbas dari berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Dalam undang-undang tersebut telah mengatur tentang besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan, seperti diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/spa, dimana kisaran paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen, ” ucapnya, Minggu, (21/01/2024).

Baca juga:  Atasi Gizi Buruk, Pemerintah Luncurkan Program MBG Berkualitas

Dia menyebut, dengan adanya Undang-Undang itu, pemerintah daerah tentu diberi kewenangan mengikuti kebijakan dari pusat, karena telah menjadi ketentuan dalam UU HKPD.

“Jadi, pemerintah daerah tak ada peran untuk mengevaluasi ataupun mengawasi besarannya sesuai kondisi ekonomi nasional,” ungkap Shopie.

Kemudian sambung srikandi DPRD Palangka Raya dari Partai Perindo ini mengatakan, adanya peningkatan pajak hiburan tertentu tersebut tentunya tidak lain sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pendapatan daerah.

Sementara bila bicara apakah ada dampak dari kebijakan tersebut, maka tentu akan selalu ada. Salah satunya akan mengubah perilaku konsumsi masyarakat.

Baca juga:  Jati Asmoro: Tanamkan Nilai Budaya Lokal di Era Digital

“Ya, tentu saja apabila kita mencermati tempat hiburan selama ini hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu. Jadi bukan kebanyakan,” tukas Shopie.

Namun disisi lain Sophie menjelaskan, dalam UU HKPD ini masih tertuang kebijakan penurunan tarif pajak jasa hiburan lainnya. Contohnya pada jasa hiburan kesenian yakni penurunan sampai dengan 35 persen menjadi 10 persen.

“Pertanyaan kenapa coba?. Mengapa ada penurunan tarif pajak hiburan kesenian, hal itu karena pemerintah sangat mendukung pengembangan pariwisata di daerah,” tuturnya.

Baca juga:  Pentingnya Pembangunan Infrastruktur di Kawasan Pinggiran Sungai

Jadi, lanjut Sophie, jangan hanya konsen pada kenaikan pajak hiburan tertentu yang 40 persen saja, tetapi coba lihat pajak kesenian dan pariwisata juga diturunkan. (Mhu) 

 

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi