Perda Minuman Beralkohol Bakal Ditingkatkan

Kantamedia.com, Palangka Raya – Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto menyatakan, pihaknya bersama Pemko Palangka Raya berencana menyempurnakan atau meningkatkan peraturan daerah (Perda) terkait minuman beralkohol (Minol). Hal ini menyusul pemko dan dewan kota telah bersepakat untuk membahas, dan menyempurnakan dua rancangan perda (raperda) yang salah satunya yakni terkait minol.

Dikatakan Sigit, ada dua raperda yang disepakati yakni, Perubahan atas Perda Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2020 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Raperda Kota Palangka Raya tentang Perubahan atas Perda Kota Palangka Raya Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minol.

Baca juga:  Dukungan Club Motor Perkuat Posisi Rojikinnor di Pilkada Palangkaraya

Menurut politikus PDI Perjuangan ini, raperda yang dibahas dan disepakati ini bukan karena ada sesuatu di baliknya, melainkan untuk pengendalian perda.

“Jadi baik itu perda BUMD, dan juga akan diatur perda minol yaitu minuman beralkohol tradisional. Jadi (ini, red) bukan untuk apa, tapi untuk diatur,” ujar Sigit saat ditemui awak media selepas Rapat Paripurna, Jumat (24/3/2023).

Sekarang misalnya, kata Sigit, kalau ada UMKM yang bisa membuat minol tradisional, maka perlu payung hukum agar bisa dibimbing. “Sehingga dengan hal tersebut, bisa kita kendalikan peredarannya. Jangan sampai keberadaannya beredar secara illegal.  Jadi kita akan manajemen, sehingga kepastian hukumnya jelas,” terang Sigit.

Baca juga:  BTS Dijadikan Solusi Masih Adanya Blank Spot di Kota Cantik

Kemudian lebih lanjut Sigit menjelaskan, spesifik dan kriterianya itu nanti dijelaskan lebih detail dengan dinas kesehatan atau pihak BPOM.

“Jadi gimana (akan diatur, red) soal kualitas dan kuantitasnya, sehingga tidak boleh sembarang beredar,” jelas dia.

Dia juga membeberkan bahwa tingkat kriminalitas juga ada dipengaruhi oleh penggunaan minol. “Sehingga itu kita tekan, supaya peredaran ini tidak menjadi tambah liar. Supaya kita bisa kendalikan. Memang minol tradisional ini jangan sembarang. Kita akan atur kadarnya agar lebih aman,” pungkas orang nomor satu di DPRD Palangka Raya itu. (mcpalangka/ami)

Baca juga:  Program Makanan Bergizi untuk Siswa Harus Layak Konsumsi
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi