Kuala Pembuang, kantamedia.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Seruyan yang dijadwalkan untuk mendengarkan pidato Bupati Seruyan terkait penyampaian Raperda APBD tahun anggaran 2025 harus ditunda. Hal ini disebabkan oleh tidak tercapainya kuorum kehadiran anggota DPRD yang dibutuhkan untuk melanjutkan sidang.
Ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD tersebut mengakibatkan rapat paripurna yang sedianya diadakan pada hari ini, Senin (11/11/2024) pagi tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo mengungkapkan bahwa rapat paripurna ini merupakan agenda penting yang telah direncanakan jauh-jauh hari melalui agenda Banmus DPRD Seruyan.
“Terpaksa ditunda besok karena tidak terpenuhinya kuorum, kami harus menunda paripurna,” ujar Zuli Eko Prasetyo.
Dalam rapat tersebut, agenda yang seharusnya dibahas ialah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang anggaran APBD tahun 2025. Namun, tanpa kehadiran mayoritas anggota, rapat tidak dapat mengambil keputusan apa pun.
Ketua DPRD menyebutkan bahwa sesuai peraturan, untuk melanjutkan sidang, minimal anggota DPRD harus hadir 13 orang dari 25 orang anggota. Akan tetapi, hanya 12 anggota yang datang sehingga tidak memenuhi syarat kuorum. Hal ini pun mengundang kekecewaan dari beberapa anggota yang hadir serta para tamu undangan yang telah menunggu sejak pagi.
Sebagai solusi, Ketua DPRD Kabupaten Seruyan akan kembali menjadwalkan rapat paripurna pada Selasa (12/11/2024) pagi.
“Kami akan mengatur ulang jadwal dan berharap semua anggota bisa hadir agar agenda yang tertunda ini bisa segera terselesaikan,” tandasnya. (mld)