Kuala Pembuang, kantamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Seruyan bersama sepakat menetapkan 22 program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) untuk tahun anggaran 2025.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-9 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Seruyan, Kamis (28/11/2024).
Penandatanganan persetujuan bersama menjadi tanda resmi penetapan Propemperda tersebut. Pj Bupati Seruyan, Djainuddin Noor, dan unsur pimpinan DPRD Seruyan mewakili eksekutif dan legislatif dalam prosesi tersebut.
Sebanyak 22 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam daftar, terdiri dari 6 Raperda usulan inisiatif DPRD dan 16 Raperda usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan.
“Dari total 22 program pembentukan perda tersebut, 6 rancangan peraturan daerah (Raperda) merupakan inisiatif DPRD Seruyan, sementara 16 lainnya diusulkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Seruyan,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan, Arahman.
Arahman menanbahakan, dengan penetapan Propemperda ini, pemerintah daerah dan DPRD Seruyan berharap peraturan-peraturan yang disusun dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah. (mld)