Kantamedia.com – Penyanyi Agnez Mo wajib membayar denda Rp1,5 miliar setelah kalah dalam gugatan terkait hak cipta. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo bersalah karena melanggar hak cipta lagu Bilang Saja ciptaan komposer Ari Bias.
“Intinya adalah menyatakan tergugat (Agnez Mo) telah melakukan pelanggaran hak cipta karena menggunakan secara komersil lagu ciptaan penggugat Bilang Saja pada tiga konser tanpa izin penggugat (Ari Bias) selaku pencipta,” kata Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias setelah memegang hasil putusan pengadilan tertanggal 30 Januari, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (5/2/2025).
Agnez Mo dinyatakan telah melanggar hak cipta karena telah menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin di tiga konsernya, yakni konser di Surabaya pada 25 Mei 2023, konser di Jakarta pada 26 Mei 2023, dan konser di Bandung pada 27 Mei 2023.
Menurut Minola, pihaknya sudah somasi Agnez Mo, tapi tidak digubris sehingga pihak Ari Bias menindaklanjuti kasus tersebut dengan membuat laporan ke Bareskrim Polri dan kini diputuskan Agnez Mo melakukan pelanggaran hak cipta.
Ia kemudian mendetailkan pelanggaran dan dendanya, seperti konser 25 Mei 2023 di Surabaya dengan denda Rp500 juta, kemudian konser 26 Mei 2023 di Jakarta Rp500 juta, dan konser 27 Mei 2023 di Bandung Rp500 juta. (*)