Kantamedia.com – Sejumlah kasus penggunaan KTP Elektronik untuk melakukan pinjaman online (Pinjol) tanpa diketahui pemilik aslinya, telah beberapa kali terdengar. Penyalahgunaan data pribadi orang lain untuk mengajukan Pinjol semakin marak.
Penggunaan data orang lain tanpa seizin yang bersangkutan untuk mengajukan pinjaman atau jaminan apapun termasuk pinjol pada dasarnya merupakan sebuah tindak kejahatan dan telah melanggar hukum yang serius.
Sehingga setiap orang diharapkan perlu melakukan antisipasi penyalahgunaan data pribadi tersebut oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Melansir dari Okezone, berikut beberapa tips cara cek KTP dipakai untuk pinjol atau tidak yang wajib Anda ketahui.
Cara paling mudah untuk mengetahui hal tersebut adalah dengan memakai layanan SLIK OJK.
Cara mengecek KTP menggunakan layanan SLIK OJK:
• Buka browser dan kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id (Laman tersebut bisa diakses menggunakan ponsel maupun komputer)
• Setelah itu, pilih menu ‘pendaftaran’ pada halaman utama laman.
• Klik ‘Perseorangan’ dan pilih ‘KTP’ sebagai identitas debitur.
• Selanjutnya Anda diharuskan mengisi nomor KTP. Jika sudah maka klik ‘selanjutnya’.
• Anda juga diharuskan mengisi data registrasi secara lengkap dan isi proses BI Checking.
• Unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi yang diminta.
• Setelah itu tunggu beberapa saat hingga OJK mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran Anda.
• Jika Anda sudah mendapatkan nomor pendaftaran, Anda bisa langsung melakukan BI Checking melalui status layanan.
• OJK kemudian akan memproses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
Perlu diketahui skor BI Checking dikategorikan ke dalam 5 poin, yaitu:
Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 1-90 hari
Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 91-120 hari
Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari
Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Demikian cara cek KTP digunakan untuk pengajuan pinjol atau tidak. (*/jnp)