Cara Cepat dan Mudah Cek dan Cetak KK Secara Online

Kantamedia.com – Saat ini, masyarakat sudah bisa melakukan cek data bahkan cetak Kartu Keluarga (KK) secara online dan mandiri, tanpa harus repot-repot membawa berbagai dokumen persyaratan administratif ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Cara ini akan lebih memudahkan masyarakat. Selain melakukan pengecekan KK secara online yang dapat menghemat waktu, karena tidak perlu lagi pergi ke Disdukcapil, masyarakat bisa menggunakan layanan online untuk memeriksa status dokumen apakah telah aktif atau belum.

Cara cek KK Online

Anda bisa mengeceknya lewat situs resmi Disdukcapil Kabupaten atau Kota. Lembaga tersebut sudah ada di berbagai wilayah Indonesia. Jadi masyarakat bisa mengecek dokumen KK online langsung sesuai dengan domisi wilayah masing-masing.

Tiap situs lembaga Disdukcapil memiliki sistem yang berbeda. Namun berikut caranya secara umum:

– Buka dukcapil.kemendagri.go.id
– Pilih menu “Cek NIK”
– Masukkan nomor NIK di KTP dan nomor KK
– Sebagian situs Disdukcapil juga meminta untuk memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung
– Klik tombol “Cek NIK”

Baca juga:  Opera Tambahkan ChatGPT ke Sidebarnya

Jika dokumen sudah terdaftar, maka data akan muncul secara lengkap.

Sebagai informasi, ini daftar sejumlah situs resmi Disdukcapil provinsi dan kabupaten/kota:

Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) : disdukcapil.kalteng.go.id/
Kota Palangka Raya: sidoidukcapil.palangkaraya.go.id/
DKI Jakarta: kependudukancapil.jakarta.go.id/
Kota Depok: disdukcapil.depok.go.id/
Kabupaten Bogor: ceknik.dukcapilbogorkab.id/
Kabupaten Bekasi: disdukcapil.bekasikab.go.id/
Kota Tangerang: disdukcapil.tangerangkota.go.id/ceknik/
Kota Tangerang Selatan: siakcapil.tangerangselatankota.go.id/
Kota Serang: disdukcapil.serangkota.go.id/
Kabupaten Karawang: edukcapil.karawangkab.go.id/
Kota Bandung: disdukcapil.bandung.go.id/
Kabupaten Tasikmalaya: disdukcapil.tasikmalayakab.go.id/
Kabupaten Cirebon: disdukcapil.cirebonkab.go.id/Penelusuran-nik
Kabupaten Kuningan: disdukcapil.kuningankab.go.id/cek_nik
Kabupaten Kendal: dispendukcapil.kendalkab.go.id/ceknik
Kabupaten Grobogan: dispendukcapil.grobogan.go.id/ceknik
Kabupaten Sragen: dukcapil.sragenkab.go.id/informasi/cek_kk
Kabupaten Purbalingga: dinpendukcapil.purbalinggakab.go.id/
DI Yogyakarta: kependudukan.jogjaprov.go.id/

Cek KK lewat email

Cara lainnya adalah dengan menggunakan email. Anda tinggal mengirimkan email ke Dukcapil Kemendagri untuk mengecek NIK dan KK. Saat mengirimkan email, tambahkan pada subyek kebutuhan yang diinginkan.

Selain itu pada body email, tuliskan format berikut ini:

– NIK KTP
– Nama Lengkap
– Nomor KK
– Nomor Telepon
– Alamat Email
– Tujuan atau Kendala

Baca juga:  Ini 5 Jurus Terkuat Naruto Uzumaki

Kirim email tersebut ke alamat dukcapil@gmail.com. Tunggu balasan dari Dukcapil 1×24 jam.

Cek KK lewat media sosial

1. Buka media sosial Instagram, Facebook, atau Twitter resmi Dukcapil.
2. Kirim pesan atau direct message (DM). Tulis format seperti sebelumnya ke dalam pesan tersebut.
3. Ingat hindari menulis data pribadi pada kolom komentar media sosial lembaga tersebut. Ini untuk menghindari pencurian dan penyalahgunaan data pribadi.
4. Tunggu balasan dari akun resmi media sosial Dukcapil.

Cetak KK Sendiri di Rumah

Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini memberikan layanan cetak Kartu Keluarga (KK) online yang dapat dilakukan secara mandiri di rumah.

Proses cetak KK online aman, sebab masyarakat perlu menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.

Untuk itu, jangan lupa untuk menyimpan soft file PDF Kartu Keluarga secara aman, agar dapat dicetak kembali saat dibutuhkan dan terbebas dari pencurian data.

Berikut caranya;

  • Mengajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing.
  • Masukkan nomor ponsel dan e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK.
  • Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri.
  • Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR (QR code).
  • Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF
  • Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.
  • Cek kembali data yang telah dikirim Dukcapil.
  • Kartu Keluarga sudah bisa dicetak secara mandiri.
Baca juga:  7 Zodiak Ini Katanya Paling Gampang Diselingkuhi Pasangannya

Masyarakat bisa menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram sebagai media cetak KK. Meski tidak menggunakan kertas security printing berhologram, namun KK yang dicetak mandiri memiliki kode QR (QR code).

Adapun QR code digunakan sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan basah, sehingga masih sah dan memiliki kekuatan hukum. (*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi