Kantamedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempublikasikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN milik Raffi Ahmad. Selebritas yang menjabat sebagai Pejabat Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni itu mempunyai harta kekayaan total Rp 1.033.996.390.568.
Namun, suami Nagita Slavina itu juga tercatat memiliki utang sebesar Rp Rp 136.055.312.674.
Dilihat dari LHKPN, Raffi Ahmad mempunyai 45 tanah dan bangunan senilai Rp 737.156.974.400. Tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Raffi Ahmad ada di Tangerang, Depok, Makassar, Tabanan, Jakarta Selatan, dan Bandung Barat. Dalam keterangannya tertulis semua adalah hasil sendiri.
Bapak tiga anak itu juga mempunyai 23 kendaraan berupa mobil dan motor. Total nilai dari kendaraan yang dimiliki Raffi Ahmad adalah Rp 55.144.500.000.
Kendaraan termahal yang dimiliki Raffi Ahmad adalah Rolls Royce Phantom tahun 2022 dengan harga Rp 14 miliar dan Ferrari F8 Spider tahun 2022 dengan harga Rp 14 miliar.
Raffi Ahmad tercatat mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 41.757.711.000. Ada juga surat berharga senilai Rp 307.933.603.344, kas dan setara kas Rp 17.757.005.113, dan harta lainnya Rp 5.301.909.385.
Sejak dilantik menjadi utusan khusus presiden, pria bernama lengkap Raffi Farid Ahmad masuk dalam jajaran yang harus melaporkan harta dan kekayaannya ke KPK. Semua pejabat negara diberi waktu untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pejabat mengatakan, wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara maksimal 3 bulan setelah menjabat.
Raffi Ahmad diketahui dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni pada 22 Oktober 2024. Oleh karena itu, Raffi Ahmad dan pejabat lainnya yang dilantik pada tanggal tersebut dan belum mendaftarkan LHKPN diberikan batas waktu sampai 21 Januari 2025.
Setelah 3 bulan, Raffi Ahmad akhirnya mendaftarkan laporan harta dan kekayaannya kepada KPK. (*/han)