Ini Alasan Denada Tak Hadiri Pemakaman Emilia Contessa

Kantamedia.com – Denada Tambunan tak terlihat hadir pada pemakaman sang bunda, Emilia Contessa di Banyuwangi, Jawa Timur, pada 28 Januari 2025. Denada baru terlihat mendatangi kuburan sang ibu setelah pemakaman selesai.

“Saya sempat memandikan dan mengkafani Mama kok. Alhamdulillah,” ujarnya dikutip dari Intens Investigasi, pada Kamis (30/1/2025).

Ibu satu anak tersebut kemudian menjelaskan alasannya tidak hadir di pemakaman Emilia Contessa. Dia mengaku, hanya mengikuti anjuran dan saran dari guru-guru agama.

“Sebagai perempuan, dianjurkan untuk tidak hadir saat penguburan. Tapi saya bisa ziarah. Makanya datang setelah penguburan,” tutur Denada menambahkan.

Penyanyi veteran Emilia Contessa mengembuskan napas terakhirnya di Banyuwangi, Jawa Timur, pada 27 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Almarhumah dikabarkan meninggal dunia karena gagal jantung.

Baca juga:  Denny Caknan Nikahi Bella Bonita

Risna Ories, manajer Denada mengungkapkan, komunikasi terakhir sang rapper dengan ibunya. Mantan istri Jerry Aurum itu sempat mengingatkan sang ibu untuk menjaga pola makan.

“Dena sempat bilang, jangan mengonsumsi sesuatu yang memicu gila. Terakhir beliau hanya makan rujak, karena suka buah-buahan,” tutur Risna lewat Zoom, pada 27 Januari 2025.

Risna menambahkan, Denada sangat syok saat mengetahui Emilia Contessa harus dilarikan ke rumah sakit dan tak lama dinyatakan sudah meninggal dunia.*

Hukum Mengantar Jenazah bagi Perempuan

Bagaimana sebetulnya hukum mengantar jenazah ke pemakaman bagi perempuan? Dikutip dari NU Online, Kamis (30/1/2025), dahulu sebagian masyarakat menganggap perempuan dilarang mengantarkan jenazah ke pemakaman karena pernah mendengar larangan dari ustaz atau ustazah.

Baca juga:  Sah! Tiko Aryawardhana Resmi Nikahi BCL

Larangan ini sering dikaitkan dengan hadis yang diriwayatkan oleh Ummi Athiyyah RA, yang berbunyi:

“Dari Ummi Athiyyah RA, ia berkata, ‘kami dilarang untuk mengiringi jenazah dan larangan itu tidak dikuatkan atas kami’,” (HR Bukhari dan Muslim).

Mayoritas ulama menafsirkan bahwa larangan tersebut bersifat makruh tanzih, artinya, lebih baik dihindari, tetapi tidak sampai haram.

“Rasulullah Saw yang bersifat amar makruf dan nahi mungkar melarang kami. Larangan ini bersifat tanzih (makruh yang menyalahi keutamaan) menurut mayoritas ulama. Putusan yang lalu berupa pengharaman bersifat aksiden.” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 187).

Baca juga:  7 Cara Menahan Diri dan Alasan Untuk Tidak Lagi Berhubungan dengan Mantan

Menurut Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, larangan perempuan mengantar jenazah ke pemakaman tidak sekeras larangan atas perbuatan lainnya. Menurutnya, larangan ini bersifat longgar.

Berdasarkan pandangan mayoritas ulama, fenomena perempuan yang mengantar jenazah ke pemakaman bukan termasuk larangan keras dalam agama, bahkan dapat dibenarkan karena memang terdapat hajat. Perempuan diperbolehkan mengiringi jenazah ke pemakaman, selama tetap menjaga adab dan ketertiban. (*)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi