Kantamedia.com – Pada 11 April 2022 lalu, Menteri Dalam Negeri, M Tito Karnavian menerbitkan peraturan terkait dokumen kependudukan. Yakni, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 75 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.
Dalam Permendagri itu disebutkan bahwa dokumen kependudukan adalah biodata penduduk, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), KTP elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Dalam aturan Ayat 2 Pasal 4 Permendagri tersebut juga menjelaskan bahwa nama seseorang tidak boleh hanya terdiri dari satu kata, atau paling sedikit harus terdiri dari dua kata.
“Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit dua kata,” bunyi Ayat 2 Pasal 4 Permendagri tersebut.
Aturan ini kemudian telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 21 April 2022.
Adapun beberapa poin penting dalam aturan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pencatatan nama dalam dokumen kependudukan pada Pasal 4 Ayat 2
Kaidah pencatatan nama dalam dokumen kependudukan diatur pada Pasal 4 Ayat 2.
Pencatatan nama harus memenuhi beberapa unsur seperti mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, jumlah huruf termasuk spasi paling banyak 60 huruf, dan jumlah kata paling sedikit terdiri atas dua kata.
Selain itu, nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.
2. Penulisan nama baik dalam dokumen kependudukan pada Pasal 5
Peraturan penulisan nama baik dalam dokumen kependudukan mulai dari e-KTP sampai akta kelahiran juga diatur pada Pasal 5.
Adapun bunyi Pasal 5 Ayat 1 poin c ialah “Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya bisa disingkat.”
Pasal ini menjelaskan penggunaan huruf lain sesuai kaidah bahasa Indonesia, nama marga, famili, dan atar yang disebutkan dengan nama lain bisa dicantumkan pada dokumen kependudukan.
3. Larangan tata cara pencatatan nama dalam dokumen kependudukan
Pada Permendagri Pasal 5 Ayat 3 disebutkan ada beberapa larangan pencacatan nama dalam dokumen kependudukan.
Larangan tersebut ialah pencacatan nama yang disingkat, kecuali tidak diartikan lain.
Selain itu juga dilarang menggunakan angka dan tanda baca, serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/jnp)