Kantamedia.com – Sistem Informasi Penilaian Akreditasi atau Sispena 2.0 adalah mekanisme yang bertujuan memudahkan penilaian fasilitas pendidikan. Sistem ini berbasis web sehingga bisa diakses tiap saat dengan gadget, misal smartphone.
Dikutip dari Panduan Sispena 2.0 yang dikeluarkan Badan Akreditasi Nasional (BAN) dan Kemdikbud, sekolah dengan akses terbatas diharapkan tidak lagi kesulitan akreditasi. Penilaian bisa dilakukan online dengan mempertimbangkan data yang diunggah dalam Sispena 2.0
Cara Login Sispena 2.0 untuk PAUD/PNF
Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF) tak luput dari kewajiban akreditasi. Pengelola PAUD PNF tentu wajib login lebih dulu sebelum mengajukan akreditasi. Berikut caranya
- Klik link banpaudpnf.kemdikbud.go.id/sispena di browser yang digunakan
- Ketik username yang merupakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), password, dan captcha
- Password sudah menyertai NPSN, saat lembaga pendidikan mendapatkannya dari dinas pendidikan setempat
- Jika berhasil login akan tampil data profil lembaga pendidikan dalam bentuk view, yang diambil dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Cara Login Sispena 2.0 untuk Sekolah dan Madrasah
Secara umum login Sispena 2.0 untuk sekolah/madrasah serta PAUD/PNF tidak beda. Namun ada detail yang wajib diperhatikan sehingga tidak ada masalah saat ada pembaruan data atau pengajuan akreditasi.
- Klik bansm.kemdikbud.go.id/sispena atau http://bansm.kemdikbud.go.id lalu banner Sispena-S/M
- Ketik username (NPSN), password, dan kode keamanan (captcha), lalu login
- Jika sudah berhasil akan muncul profil lembaga pendidikan yang berasal dari Dapodik untuk sekolah dan Education Management Information System (EMIS) untuk madrasah.
- Untuk SMK, Sispena 2.0 menampilkan keahlian khusus yang bisa diisi lebih dari satu.
Cara Pengajuan Akreditasi di Sispena 2.0 untuk PAUD/PNF
Lembaga PAUD/PNF wajib memenuhi syarat umum dan khusus yang ada di menu Persyaratan dalam Sispena 2.0. PAUD/PNF juga wajib mengisi Evaluasi Diri Satuan-Prasyarat Akreditasi (EDS-PA) yang ada di menu EDS.
- Syarat umum meliputi surat izin operasional dan pernyataan kepala sekolah
- Dokumen diupload pada Sispena 2.0 disertai tanggal kadaluarsa untuk izin operasional
- Syarat khusus terdiri dari jumlah peserta didik, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), dan Sertifikat Kompetensi Pendidik
- Sama dengan syarat umum, syarat khusus wajib diupload dalam Sispena 2.0
- PAUD/PNF selanjutnya bisa mengisi EDS-PA, khusus bagi lembaga yang belum pernah terakreditasi.
Pengisian EDS-PA dan Sispena 2.0 bertujuan memastikan PAUD/PNF telah memenuhi 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP terdiri dari standar kompetensi lulusan, isi, proses, penilaian pendidikan, tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan, pembiayaan.
Cara pengisian EDS-PA adalah:
- Pengelola wajib membaca panduan, mengisi daftar pertanyaan, dan mengupload dokumen yang diperlukan
- Untuk tenaga kependidikan, nama ditampilkan sesuai dapodik. Pengelola selanjutnya mengunggah dokumen yang diperlukan
- Jika semua sudah diisi, pengelola bisa melihat hasilnya di Hasil Penilaian EDSPA termasuk memastikan berkas sudah diperiksa Sekretariat BAN PAUD dan PNF Provinsi
- Semua proses yang sudah lengkap dilanjutkan dengan visitasi.
Cara Pengajuan Akreditasi di Sispena 2.0 untuk Sekolah dan Madrasah
Pengajuan akreditasi dilakukan dengan mengisi dokumen sesuai tahapan yang terdiri dari surat pernyataan kepala sekolah, pemutakhiran data, prasyarat akreditasi, Data Isian Akreditasi (DIA), dan kartu kendali.
- Format surat pernyataan kepala sekolah bisa didownload, diisi, lalu diberi cap sekolah.
- Selanjutnya discan dan diunggah dalam Sispena 2.0
- Data dalam tahap pemutakhiran data bersumber dari Dapodik untuk sekolah dan EMIS untuk madrasah
- Tahap selanjutnya adalah prasyarat akreditasi, yang datanya diambil dari Dapodik dan EMIS. Di tahap ini juga ada Pernyataan Pemberlakukan Kurikulum dengan ukuran maksimal 1 Mb format PDF
- Jika sudah selesai, pengisian data bisa berlanjut dalam DIA yang berisi 8 SNP dalam Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP)
Semua tahap ini akan berujung pada proses audit dari BAN yang didokumentasikan dalam kartu kendali, dan diupload di Sispena 2.0.
Demikian informasi tentang Sispena 2.0 ini bisa memperluas wawasan kamu ya Detikers, dan tentunya memacu semangat belajar. (*/jnp)