Kantamedia.com – Dispensasi Kawin adalah pemberian izin kawin atau nikah oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.
Sebagaimana diketahui, di Indonesia dalam hal perkawinan telah ditentukan bahwa perkawinan hanya diizinkan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan usia. Bagi mereka yang telah memenuhi syarat usia perkawinan, maka perkawinan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Namun bagi mereka yang belum memenuhi persyaratan usia, maka perkawinan dapat dilaksanakan apabila Pengadilan telah memberikan dispensasi kawin sesuai peraturan perundang-undangan.
Terkait peradilan dispensasi kawin ini, Ketua Mahkamah Agung RI telah menetapkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Perma ini ditetapkan pada tanggal 20 November 2019 dan diundangkan pada tanggal 21 November 2019 untuk diketahui dan diberlakukan bagi segenap lapisan masyarakat.
Adapun tujuan ditetapkannya pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin adalah untuk :
1. Menerapkan asas sebagaimana dimaksud Pasal 2,yaitu asas kepentingan terbaik bagi anak, asas hak hidup dan tumbuh kembang anak, asas penghargaan atas pendapat anak, asas penghargaan harkat dan martabat manusia, asas non diskriminasi, keseteraan gender, asas persamaan di depan hukum, asas keadilan, asas kemanfaatan dan asas kepastian hukum;
2. Menjamin pelaksanaan sistem peradilan yang melindungi hak anak;
3. Meningkatkan tanggung jawab orang tua dalam rangka pencegahan perkawinan anak;
4. Mengidentifikasi ada atau tidaknya paksaan yang melatarbelakangi pengajuan permohonan dispensasi kawin; dan
5. Mewujudkan standarisasi proses mengadili permohonan dispensasi kawin di pengadilan.
Persyaratan administrasi Dispensasi Kawin
- Surat permohonan ;
- Fotokopi KTP kedua orang tua/wali ;
- Fotokopi Kartu Keluarga ;
- Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran anak ;
- Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran calon suami/isteri; dan ;
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir anak dan/atau surat keterangan masih sekolah dari sekolah anak ;
Jika persyaratan tersebut di atas tidak dapat dipenuhi maka dapat digunakan dokumen lainnya yang menjelaskan tentang identitas dan status pendidikan anak dan identitas orang tua/wali (Pasal 5 ayat (2) Perma No. 5 Tahun 2019);
Apabila Panitera dalam memeriksa pengajuan permohonan Dispensasi Kawin ternyata syarat administrasi tidak terpenuhi, maka Panitera mengembalikan permohonan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
Namun jika permohonan dispensasi telah memenuhi syarat administrasi, maka permohonan tersebut didaftar dalam register, setelah membayar panjar biaya perkara. Dalam hal Pemohon tidak mampu dapat mengajukan permohonan secara cuma-cuma (prodeo);
Permohonan Dispensasi Kawin diajukan oleh :
- Orang tua ;
- Jika orang tua bercerai, tetap oleh kedua orang tua atau salah satu orang tua yang memiliki kuasa asuh terhadap anak berdasar putusan pengadilan ;
- Jika salah satu orang tua meninggal dunia atau tidak diketahui alamatnya, dispensasi kawin diajukan oleh salah satu orang tua ;
- Wali anak jika kedua orang tua meninggal dunia atau dicabut kekuasaannya atau tidak diketahui keberadaannya ;
- Kuasa orang tua/wali jika orang tua/wali berhalangan ;