Nikita Mirzani Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Kantamedia.com – Direktorat Siber Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penetapan tersangka Nikita Mirzani ini. Selain Nikita Mirzani, polisi menetapkan seseorang berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Ade Ary Syam Indradi, dilansir detikcom, Kamis (20/2/2025).

Ade Ary mengatakan Nikita Mirzani seharusnya diperiksa pada hari ini, Kamis (20/2) di gedung Ditsiber Polda Metro Jaya. Akan tetapi dia menunda pemeriksaan dengan alasan ada keperluan pekerjaan.

Baca juga:  Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri, Status Tersangka Dinyatakan Sah

“Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025. Alasan penundaan pemeriksaan Saudari NM dan Saudara IM sebagai tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan, di mana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan,” katanya.

“Permohonan yang diajukan ke penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB,” tambahnya.

Nikita Mirzani dikenakan dua pasal undang-undang ITE. Selain itu, Nikita juga dikenakan pasal terkait dugaan pemerasan dengan hukuman pidana paling lama 9 tahun.

Mengetahui kabar dirinya menjadi tersangka, Nikita Mirzani buka suara melalui unggahan Instagram Story-nya, @nikitamirzanimawardi_172.

Baca juga:  Ini Tanggapan Kapolri soal Perlawanan Firli Bahuri

“Ya ampun ngeri banget,” terangnya.

“Hukumannya kok lebih parah daripada Helena Lim sama lakinya Sandra Dewi yang merugikan negara triliunan,” terangnya.

“Cucok amat Nikita Mirzani,” tutupnya.

Nikita Mirzani mengaku ngeri melihat ancaman hukuman yang akan diterimanya.

Ia pun membandingkan ancaman hukuman tersebut dengan kasus korupsi timah suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan juga Helena Lim.

Sementara dokter bernama Reza Gladys yang melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memberikan respons atas penetapan artis tersebut sebagai tersangka.

“Akhirnya (emoji menangis),” tulis Reza di story akun Instagram @rezagladys, Kamis (20/2/2025), menanggapi unggahan netizen mengenai berita Nikita ditetapkan sebagai tersangka.

Dia juga meminta netizen untuk membantu mengawal kasus ini.

Baca juga:  Terkait Dugaan Pemerasan Guru Supriyani, Kapolsek dan Kanitreskrim Baito Disidang Etik

“Alhamdulillah bantu kawal sampai selesai ya,” katanya menanggapi unggahan netizen lainnya.

Reza Gladys
Reza Gladys

Untuk diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh seorang dokter kecantikan dan pengusaha skincare bernama Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Gladys melaporkan terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun respons yang diterima justru berisi ancaman.

Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Metro Jaya. (*)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi