Pengertian Doxing dan Konsekuensi Hukumnya

Kantamedia.com – Belakangan ini istilah doxing menjadi ramai dibicarakan di media sosial terutama dalam platform X. Perbuatan ini sebetulnya berkaitan dengan pelanggaran akan data pribadi seseorang.

Pada pertengahan September lalu, media sosial X dihebohkan dengan kasus doxing yang dilakukan oleh akun @cupiidheart akibat dari ketidaksengajaan salah transfer ke rekening seorang wanita yang disebut “Ibu D”.

Setelah kejadian doxing yang berasal dari kesalahpahaman itu, Ibu D mengalami teror lewat WhatsApp akibat nomornya yang disebarkan. Pemilik akun @cupiidheart pun sudah meminta maaf dan dana yang salah transfer itu pun telah dikembalikan.

Pengertian Doxing

Istilah doxing sendiri berasal dari frasa dropping dox (documents) yang berarti ‘menaruh dokumen’. Menurut laman Ethics UC Berkeley, doxing merupakan kegiatan menyebarkan koleksi data pribadi seseorang tanpa persetujuan ke publik lewat platform-platform seperti media sosial.

Awalnya, doxing digunakan untuk menggambarkan tindakan peretas dalam hal pengumpulan informasi pribadi seseorang.

Namun, dalam konteks saat ini, sebagaimana diterangkan SAFEnet, doxing lebih dari sekadar membuka data diri seseorang dan membagikannya di ruang publik tanpa persetujuan. Definisinya pun terus berkembang, terutama dalam kalangan akademisi.

Lisa Bei Li (dalam SAFEnet, 2020: 5) menerangkan bahwa arti doxing adalah kondisi di mana pribadi seseorang dibagikan di internet tanpa persetujuan. Dengan kata lain, perilaku tersebut termasuk bentuk pelanggaran hak privasi. Lebih lanjut, Li menerangkan bahwa jika dikelompokkan, doxing merupakan bentuk perisakan daring.

Kemudian, Armando dan Soeskandi dalam Bureaucracy Journal menerangkan bahwa arti doxing sebagai salah satu kejahatan cybercrime, yang kegiatannya mengumpulkan data pribadi seseorang dapat berupa nama lengkap, alamat rumah, nama orang tua, riwayat penyakit, rekening di bank dan lain sebagainya; yang kemudian akan dipublikasikan untuk mengintimidasi korban. Adapun tujuan utama doxing, antara lain sebagai bahan lelucon, membungkam seseorang, dan lain sebagainya.

Dasar Hukum dan Sanksi Doxing di Indonesia

Pada umumnya, pelaku doxing melakukan pencarian data lewat database publik, melakukan peretasan, dan lain sebagainya.  Penyebaran data pribadi tanpa persetujuan pemilik data ini belakangan sering terjadi dengan tujuan untuk menyerang pribadi seseorang dengan pendapat yang berbeda.

Sebagai sebuah kegiatan yang melanggar privasi orang lain, doxing bisa dikategorikan sebagai kegiatan yang melanggar hukum. Lalu bagaimana pengaturan hukum soal doxing di Indonesia?

Dikutip dari laman BPSDM Kemenkumham pada 29 September 2023, definisi data pribadi yang bersifat rahasia diatur dalam Pasal 17 huruf h Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Berdasarkan pasal tersebut, data yang bisa dikategorikan pribadi dan rahasia antara lain adalah:

  1. Riwayat dan kondisi anggota keluarga;
  2. Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik dan psikis seseorang;
  3. Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
  4. Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; serta
  5. Catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.

Pada intinya, perilaku doxing tidak dapat dibenarkan atas alasan apapun. Pasal doxing secara tersirat dapat ditemukan dalam Pasal 26 ayat (1) UU ITE jo. UU 19/2016 yang menerangkan bahwa kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU ITE jo. UU 19/2016 menerangkan bahwa dalam pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:

  • Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
  • Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.
  • Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

Kemudian, apabila terjadi penggunaan data pribadi tanpa izin sebagaimana yang dilakukan pelaku doxing, ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU ITE jo. UU 19/2016 menerangkan bahwa korban dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.

Sementara itu aturan mengenai penyebaran data pribadi ini diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3 yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Selanjutnya dalam UU ITE Pasal 45 ayat 3 tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan di Pasal 27 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Dalam UU No 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), pasal doxing diatur dalam Pasal 67 ayat (1) dan (2) UU PDP. Ketentuan Pasal 67 ayat (1) UU PDP menerangkan bahwa orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar rupiah.

Kemudian, ketentuan Pasal 67 ayat (2) UU PDP menerangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

Oleh karena itu, netizen perlu menjaga dengan baik data pribadinya dan tidak sembarangan menyebarkan data pribadi dan rahasia orang lain ke internet. (*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi