Selebgram Ratu Entok Ditangkap atas Dugaan Penistaan Agama

Kantamedia.com – Polda Sumatera Utara menangkap selebgram Ratu Entok, Selasa (8/10/2024) sore, di kediamannya di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Penangkapan dilakukan atas dugaan penistaan agama terkait pernyataannya yang kontroversial.

Dilansir dari CNN Indonsesia, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut. “Betul, (Ratu Entok) ditangkap di rumahnya,” ujarnya.

Proses penangkapan berlangsung selama beberapa jam karena tersangka sempat menolak dibawa ke Mapolda Sumut. Akhirnya, Ratu Entok dibawa dengan disaksikan pihak keluarga dan kuasa hukumnya.

Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Polda Sumut dengan nomor LP/B/1375/X/2024/SPKT tertanggal 4 Oktober 2024. Setelah penyelidikan, polisi menetapkan Ratu Entok sebagai tersangka.

Ratu Entok, yang bernama asli Ratu Thalisa, dijerat dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.

Dugaan penistaan agama ini terkait dengan pernyataan kontroversial Ratu Entok yang menyuruh Yesus potong rambut. Saat ini, tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*Mhu)

Baca juga:  Saksikan Konser Taylor Swift, Prilly Latuconsina Malah Mewek
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi