Kantamedia.com – Nomor Induk Berusaha atau biasa disingkat NIB adalah nomor identitas para pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai dengan bidang usahanya.
Selain itu, NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) jika perusahaan melakukan kegiatan impor, dan Akses Kepabeanan jika perusahaan melakukan kegiatan ekspor atau impor.
Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha dapat mengurusnya melalui Online Single Submission atau OSS yang menjadi pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia.
Seiring bertambahnya para pelaku usaha mendirikan usaha, pemerintah meluncurkan sistem online untuk mengurus perizinan usaha melalui OSS.
Simak ulasan cara dan syarat mendapatkan NIB OSS berikut.
Syarat Mendapatkan NIB
Sebelum bisa mendapatkan NIB, pelaku usaha terlebih dulu harus memiliki akun OSS.
Sebelum membuat akun OSS, pelaku usaha dapat menyiapkan dokumen untuk memenuhi syarat mendapatkan NIB:
- Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
- Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.
- Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
Cara Mendapatkan NIB
Cara yang harus ditempuh untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikutip dari ukmindonesia.id sebagai berikut:
Tahap 1
Inilah cara mendapatkan NIB yang pertama adalah Membuat akun OSS
- Pemohon mengunjungi website https://www.oss.go.id/oss/.
- Klik tombol “Daftar” di kanan atas
- Mengisi formulir yang ada di layar
- Data yang harus diisi adalah
- Jenis Identitas
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Jenis Pelaku Usaha
- Nama (sesuai KTP)
- Tanggal lahir
- Negara asal
- No telepon
- Website usaha
- Data yang harus diisi adalah
- Masukkan Kode Captcha
- Klik tombol “Daftar” di bawah
- Cek E-mail
- Buka E-mail registrasi dari OSS
- Klik tombol “Aktivasi”
- Akun di OSS sudah aktif
Catatan:
- Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya.
- Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan.
Untuk Badan Usaha
Badan Usaha terlebih dahulu mengurus pengesahan akta pendirian atau perubahan akta melalui AHU online. Khusus untuk perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum menggunakan dasar hukum pembentukan, peraturan pemerintah atau peraturan daerah.
Badan Usaha lalu melakukan pendaftaran di sistem OSS dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Penanggung Jawab Badan Usaha2 atau Direktur Utama1 dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia.
Dalam hal proses pengurusan perizinan dilakukan oleh pihak lain seperti Konsultan Hukum dan Notaris, maka data yang diisikan kedalam Form Registrasi adalah data Penanggungjawab Badan Usaha/Perusahaan. Khusus untuk Badan Usaha/Perusahaan disarankan menggunakan email perusahaan untuk aktivasi akun.