Kantamedia.com – Sebentar lagi Hari Raya Iduladha atau dikenal juga dengan Hari Raya Kurban akan tiba. Bagi Anda yang ingin berkurban, maka ketahui hukum berkurban dan syarat memilih hewan kurban yang sah.
Bagian penting dari perayaan Iduladha adalah kurban, di mana hewan disembelih secara syariat dan dagingnya dibagikan kepada orang miskin dan membutuhkan.
Setiap ibadah dalam agama Islam, termasuk menyembelih hewan kurban saat Iduladha, dianggap sah jika sudah terpenuhi syarat-syaratnya. Simak apa saja tata cara kurban dan syarat sesuai syariat.
Pada hari Iduladha, umat Islam merenungkan kesediaan Nabi Ibrahim untuk mengorbankan putranya Nabi Ismail seperti yang diperintahkan oleh Allah. Setelah keduanya menyerahkan kehendak mereka kepada Allah, Nabi Ibrahim diberikan seekor domba jantan untuk dikorbankan sebagai gantinya.
Tata cara kurban hanya boleh dilaksanakan pada hari kesepuluh, kesebelas dan kedua belas Dzulhijjah. Anda dapat memesan kurban Anda sebelum waktu ini, tetapi pengorbanan harus dilakukan pada hari yang benar. Hari pertama selalu lebih baik dari yang kedua, sementara yang kedua lebih baik dari yang terakhir.
Kurban harus ditawarkan oleh mereka yang mampu dan memenuhi persyaratan khusus lainnya; Anda harus seorang Muslim yang berakal, dewasa (telah mencapai pubertas), bukan seorang musafir, dan memiliki 52,5 tolas perak, atau kekayaan yang setara.
Jika Anda diwajibkan untuk menawarkan kurban tetapi melewatkan tanggal, Anda bertanggung jawab untuk membayar kompensasi. Tidak wajib bagi anak-anak dan orang gila untuk mengamalkan kurban, dan wali mereka juga tidak diharapkan untuk melakukan kurban atas nama mereka.
Adapun doa berkurban sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim adalah :
بِسْمِ اَللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ
Artinya: “Dengan nama Allah Ya Allah, terimalah dari Muhammad dan dari keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad.”
Doa Ketika hendak menyembelih hewan kurban adalah:
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّآ ۖ إِنَّكَ أَنتَ ٱلسَّمِيعُ ٱلْعَلِيمُ
Artinya: “Ya Tuhan kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Syarat hewan kurban sesuai syariat
- Kambing, Usia minimal 1 tahun
- Sapi, Banteng, Kerbau, Usia minimal 2 tahun
- Unta, Usia minimal 5 tahun
- Domba, Usia minimal 1 tahun; domba berusia 6-12 bulan diperbolehkan jika kuat, gemuk dan cukup sehat untuk tampak berusia satu tahun
- Jika penjual hewan mengatakan hewan yang Anda beli adalah usia yang disyaratkan, dan tidak ada bukti sebaliknya, Anda dapat menerima kata-kata mereka.
- Hewan yang dikebiri lebih disukai, tetapi tidak wajib
- Hewan harus dibeli beberapa hari sebelum penyembelihan, dan mereka harus dirawat, diberi makan, dan dipelihara
Hewan yang tidak boleh digunakan untuk kurban
- Buta, bermata satu atau kehilangan sepertiga (atau lebih) penglihatannya
- Kehilangan sepertiga (atau lebih) telinga atau ekornya, baik karena kehilangan atau sejak lahir
- Mereka yang tanduknya telah dipatahkan dari kepalanya
- Mereka yang memiliki satu kaki lumpuh sedemikian rupa sehingga mereka tidak dapat menggunakannya untuk berjalan
- Hewan yang sangat kurus atau kurus
- Hewan yang lemah tidak dapat berjalan sendiri ke tempat pemotongan
- Hewan ompong, atau mereka yang kehilangan sebagian besar giginya
Selain itu, syarat memilih hewan kurban yang terakhir adalah hewan kurban haruslah milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sah. Jadi hewan qurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain.
Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi. Jadi, hewan kurban benar-benar harus pemilik sah hewan tersebut.
Hewan harus disembelih dengan cepat dengan pisau tajam, sehingga mereka tidak menderita. Pisau tidak boleh diasah di depan hewan, dan tidak ada hewan yang harus disembelih di hadapan hewan lain. Hewan yang disembelih tidak boleh dikuliti sampai benar-benar mati.
Yang terbaik adalah menyembelih hewan itu sendiri, tetapi jika Anda tidak tahu tata cara kurban, Anda harus tetap hadir sementara orang lain mengorbankan makhluk itu. Mengucapkan Bismillah Allahu Akbar juga wajib dilakukan saat menyembelih hewan.
Yang Berhak Menerima Daging Kurban
Secara umum kaidah pembagian daging kurban ini dibagi menjadi 3 kategori. Tentunya diperbolehkan bagi yang melaksanakan kurban itu sendiri dengan catatan tidak lebih dari 1/3 bagiannya.