1. Shohibul Kurban
Shohibul kurban adalah sebutan untuk orang yang berkurban. Mereka berhak mendapatkan sepertiga daging kurban. Hal ini bersandar pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
Rasulullah SAW bersabda, “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya.”
Namun, shohibul kurban tidak boleh menjual kurbannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulitnya.
2. Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meskipun orang tersebut berkecukupan. Besaran daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
3. Fakir Miskin
Golongan orang yang berhak menerima daging kurban selanjutnya adalah fakir miskin. Sebagaimana tujuan kurban yang salah satunya adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Fakir miskin berhak mendapatkan jatah daging kurban sepertiga bagian dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.
Hal ini bersandar pada firman Allah SWT dalam surah Al Hajj ayat 28 yang artinya “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir”.
Lalu bila ingin dibagikan juga kepada tetangga yang non-muslim boleh saja, asalkan mereka termasuk golongan fakir dan miskin yang membutuhkan bantuan.
Tata Cara Pembagian Daging Kurban
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat pembagian hewan kurban agar sesuai dengan syariat. Berikut ini cara pembagian daging kurban sesuai dengan syariat Islam di antaranya:
1. Waktu Penyembelihan Harus Sesuai
Waktu penyembelihan harus dilakukan dilakukan setelah selesai sholat Idul Adha yaitu, di tanggal 10 Dzulhijjah sampai tiga hari tasyrik yaitu, tanggal 11-13 Dzulhijjah.
2. Berat Daging Kurban Harus Adil
Jika perhitungan jumlah berat daging sudah ditetapkan 1 kg untuk para mustahik. Maka, berat daging kurban tersebut harus sesuai dan tidak boleh ada yang dikurangi. Seperti dalam firman Allah SWT,
وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Dan sempurnakan takaran serta timbangan secara adil. Kami tidak akan memikulkan beban sesuai dengan kemampuannya.” (QS. Al-An’am: 152)
3. Daging Kurban Sebisa Mungkin Segera Dibagikan
Terdapat di dalam Fatwa MUI Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 37 tahun 2019 tentang “Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan”. Salah satu dalam fatwa atau ketentuan hukum adalah daging hewan qurban disunnahkan untuk didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih. Diusahakan proses pembagian bisa diselesaikan hingga hari tasyrik 11,12, dan 13 Dzulhijjah.
Agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi yaitu, kebahagian bersama dengan menikmati daging kurban. Serta untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat.
4. Pembagian Daging Kurban Tidak Menyusahkan atau Menyulitkan
Panitia bisa melakukan pendataan warga dengan kategori mustahik lebih awal untuk memudahkan. Caranya dengan mendatangi warga sekitar yang masuk dalam kategori mustahik. Sehingga bila daging kurban sudah siap nanti, bisa langsung mendatangi rumah-rumah yang memang menjadi target penerima.
Adapun pertanyaan mengenai apakah panitia boleh mendapatkan daging kurban? Panitia lebih tepat dianggap sebagai wakil dari shohibul kurban. Kalau panitia kurban itu sebagai wakil, maka sah-sah saja jika wakil memakan dari hasil kurban sebagaimana shohibul kurban boleh demikian. (*/jnp)