10 Instruksi BKN ke ASN Menyikapi Pemangkasan Anggaran

Kantamedia.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuat 10 instruksi yang dapat dijalankan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyikapi efisiensi atau pemangkasan anggaran pemerintah.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, 10 instruksi tersebut dapat dijalankan para ASN itu untuk menyikapi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Untuk menyikapi efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini, diperlukan skema kerja yang lebih adaptif agar tugas dan pekerjaan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (4/2/2025).

Menurutnya, Inpres mengenai efisiensi anggaran 2025 ini merupakan peluang bagi pemerintah untuk dapat lebih responsif, efisien, dan transparan dalam melayani masyarakat sekaligus menciptakan pembangunan yang berkelanjutan.

Di lain sisi, Zudan mengingatkan instansinya dalam menjalankan kebijakan teknis manajemen ASN harus dapat memudahkan ASN dalam menyikapi permasalahan kepegawaian yang ada di ruang lingkup ASN.

Baca juga:  7 Jenis Cuti yang Bisa Dinikmati PNS

“Permasalahan manajemen ASN yang disinggung dalam hal ini terkait penyelesaian permasalahan hukum, kesejahteraan dan karier ASN, karier fungsional yang terbuka dan kemudahan dalam peningkatan pendidikan para ASN serta kemudahan layanan kepegawaian lainnya,” jelasnya.

Tak hanya itu, dia juga meminta kepada pegawai BKN dan seluruh ASN di Indonesia tak menganggap efisiensi anggaran ini sebagai hambatan, tetapi perlu dipandang sebagai peluang dan tantangan dalam meningkatkan pelayanan.

Berikut 10 instruksi BKN terkait efisiensi anggaran:

  1. Peniadaan jam kerja fleksibel
  2. Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti Work From Anywhere (WFA) selama 2 (dua) hari dan bekerja di kantor selama 3 (tiga) hari
  3. Memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret Pembatasan perjalanan dinas dalam dan dinas luar negeri
  4. Maksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring
  5. Memastikan efisiensi penggunaan listrik/energi
  6. Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan
  7. Penggunaan anggaran yang efektif
  8. Mengoptimalkan kerjasama dengan donor, mitra, pihak ke 3 dengan tetap menjaga good governance
  9. Kantor Regional agar memastikan Konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja.
Baca juga:  Mulai Januari 2024, Periode Kenaikan Pangkat PNS Menjadi 6 Kali Setahun

Sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis surat edaran S-37/MK.02/2025, kepada seluruh Menteri dan Kepala Lembaga. Termasuk Kapolri, Jaksa Agung, hingga Pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

Dalam surat edaran itu, terdapat daftar 16 item belanja yang harus ditinjau ulang dan dihemat.

Berikut rincian pemangkasan anggaran:

– Percetakan dan souvenir dipangkas 75,9 persen

– Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan dipangkas 73,3 persen – Belanja lainnya dipangkas 59,1 persen

– Kegiatan seremonial dipangkas 56,9 persen

– Perjalanan dinas dipangkas 53,9 persen

Baca juga:  Pelepasan Purna Tugas Kepala Diskominfo SP Murung Raya

– Kajian dan analisis dipangkas 51,5 persen

– Rapat, seminar, dan sejenisnya dipangkas 45 persen

– Jasa konsultan dipangkas 45,7 persen

– Honor output kegiatan dan jasa profesi dipangkas 40 persen

– Infrastruktur dipangkas 34,3 persen

– Peralatan dan mesin dipangkas 28 persen

– Diklat dan bimtek dipangkas 29 persen

– Lisensi aplikasi dipangkas 21,6 persen

– Bantuan pemerintah dipangkas 16,7 persen

– Pemeliharaan dan perawatan dipangkas 10,2 persen.

Inpres tersebut meminta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk membatasi belanja honorarium. “Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion,” tulis diktum keempat Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Selain itu, Presiden juga meminta pemda mengurangi anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen. Pemda juga diminta mengurangi belanja yang tidak memiliki output terukur. (*/han)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi