Kantamedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih ada 14.072 penyelenggara negara (PN) atau wajib lapor (WL) yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Padahal periode penyampaian LHKPN telah berakhir.
“Periode penyampaian LHKPN periodik tahun 2023 telah berakhir pada 31 Maret 2024. KPK mencatat, hingga 3 April 2024, sebanyak 14.072 penyelenggara negara/wajib lapor (PN/WL) belum melaporkan harta kekayaannya,” kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, Kamis (4/4/2024).
Detail dari total tersebut, yakni di lingkup eksekutif (pusat dan daerah) sebanyak 9.111 dari total 323.651 WL. Sementara itu, 314.540 WL atau 97,18% telah menyampaikan LHKPN.
Kemudian di lingkup legislatif tercatat 4.046 dari 20.002 WL belum menyampaikan LHKPN, dan sudah melapor sebanyak 79,77% yang melapor. Lalu, 175 dari 18.405 WL di lingkup yudikatif belum menyampaikan LHKPN, dan 99,05% telah melapor.
Terakhir, 740 dari 44.786 WL pada BUMN/BUMD yang belum melapor. Di lain sisi sebanyak 98,35% telah melaporkan LHKPN.
“Dari total 406.844 PN/WL periodik tahun 2023 secara nasional, KPK telah menerima 392.772 laporan LHKPN atau sebesar 96.54%. Angka ini menurun 0,46% jika dibandingkan laporan tahun 2022, yakni 97%,” tutur Ipi.
Ipi pun menyampaikan imbauan agar para penyelenggara negara atau wajib lapor untuk segera menyampaikan LHKPN terbarunya ke KPK. Dia pun memastikan pihaknya tetap akan menerima LHKPN yang disampaikan terlambat.
“KPK mengimbau kepada para PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN, agar tetap memenuhi kewajiban melapor. KPK tetap akan menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas akhir, namun LHKPN tersebut akan tercatat dengan status pelaporan ‘terlambat lapor’,” ungkap Ipi. (*/jnp)