Kantamedia.com – Sebanyak 14.057 narapidana (napi) beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2022.
Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham mengatakan, dari 14 ribu lebih napi yang mendapatkan remisi natal itu, sebanyak 95 di antaranya langsung bebas.
“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti Pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, Sabtu (24/12/2022).
Berdasarkan data Ditjen PAS, di seluruh Indonesia saat ini terdapat 19.728 napi Nasrani. Dari seluruh narapidana Nasrani yang telah memenuhi persyaratan mendapat remisi, 13.962 di antaranya mendapat RK I atau pengurangan sebagian. Artinya, setelah mendapat remisi masih harus menjalankan sisa pidana.
Sementara 95 narapidana mendapatkan Remisi RK II, yaitu narapidana setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada hari Raya Natal.
Narapidana terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara yakni sebanyak 2.872 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 narapidana, dan Papua sebanyak 1.295 narapidana.
“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” kata Rika. (cni/jnp)