Kantamedia.com – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengungkapkan, 25 persen dari total laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan ASN, 25 persennya adalah kasus perselingkuhan.
Berdasarkan data yang tercatat, selama periode 2020-2023 KASN telah menerima 676 laporan kasus pelanggaran kode etik oleh ASN. Dari jumlah itu, 172 di antaranya merupakan kasus perselingkuhan.
“Berdasarkan data KASN, tahun 2020 sampai 2023, 25 persen dari keseluruhan pengaduan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN yang dilaporkan ke KASN adalah kasus perselingkuhan dan rumah tangga ASN sebanyak 172 kasus,” kata Ketua KASN Agus Pramusinto mengutip CNN Indonesia, Kamis (31/8/2023).
Persoalan ASN selingkuh ini tengah disorot oleh KASN, sebab perbuatan itu bisa melanggar kode etik dan juga aturan perundang-undangan. Siapa pun yang nekat melakukan hal tak terpuji itu, maka harus bersiap dengan sanksi perselingkuhan ASN.
Masalah perselingkuhan yang melibatkan ASN ini pun menjadi topik utama dalam webinar yang digelar oleh KASN dengan tema ‘Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang’, Rabu (30/8/2023).
Diungkapkan, kasus perselingkuhan yang terjadi berupa hubungan antar sesama ASN atau antara ASN dengan orang yang bukan ASN.
Agus mengungkap jumlah kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh ASN juga bisa jadi lebih dari angka tersebut. Apabila digabungkan dengan aduan yang ada di biro kepegawaian pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Agus mengungkap bahwa kasus perselingkuhan oleh ASN, bisa merusak kinerja dan juga reputasi yang bersangkutan. Bahkan, nama baik dari instansi tempatnya bekerja pun juga turut tercoreng. Oleh sebab itu, dia mengingatkan supaya ASN bisa memegang prinsip AKHLAK yaitu akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif serta kolaboratif.
Selama ini, kasus perselingkuhan yang melibatkan ASN penanganannya cenderung lamban. Hal ini lantaran dipengaruhi oleh beberapa faktor penyebab. Antara lain karena adanya benturan terkait kepentingan di antara sejumlah pihak yang berkepentingan dan pandangan jika perselingkuhan adalah persoalan pribadi.
Dalam acara seminar yang sama, Asisten KASN Pangihutan Marpaung menerangkan bahwa perselingkuhan menjadi pelanggaran, apabila para pelakunya sudah tinggal bersama, dan/atau melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa adanya sebuah ikatan perkawinan yang sah baik di mata hukum maupun agama.
Permasalahan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Marpaung mengatakan jika ada PNS yang berani melanggar aturan itu, maka mereka bisa terkena sanksi disiplin berat. Hal ini seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sanksi atau hukuman disiplin berat itu berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah dalam kurun waktu 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Sanksi lainnya, berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan pribadi sebagai PNS atau dipecat.
Mengingat sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang berselingkuh tidaklah main-main, maka para ASN diimbau untuk tidak melakukan perbuatan tersebut. Selain merugikan diri sendiri, perselingkuhan yang dilakukan ASN juga berdampak terhadap keluarga, lingkungan kerja dan nama Korps ASN yang tercoreng. (*/jnp)