3,3 Juta Ha Lahan Sawit di Kawasan Hutan Bakal “Diampuni” Lewat UU Cipta Kerja

Kantamedia.com – Merujuk hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat bahwa terdapat sekitar 3,3 juta hektare kebun sawit berada di kawasan hutan. Keberadaan sawit dalam kawasan hutan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum.

Namun dengan terbitnya UU Cipta Kerja (Pasal 110 A dan 110 B) dan kebijakan turunannya, memberikan ruang pengampunan sawit dalam kawasan menggunakan mekanisme sanksi atau denda administratif saja.

Terkait sawit dalam kawasan hutan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan ribuan hektare lahan kebun sawit tersebut akan diputihkan.

“Ya (diputihkan) mau kita mau apain lagi, masa kita mau copotin (tanamannya). Ya pakai logika saja, kita putihkan terpaksa,” ujar Luhut.

Baca juga:  Ini 10 Daerah Penghasil Sampah Terbanyak di Indonesia

Dalam citra satelit pemerintah menemukan lahan tutupan kelapa sawit telah seluas 16,8 juta ha, lantas sekitar 3,3 juta ha di antaranya masih berada di dalam kawasan hutan.

Untuk sawit dalam kawasan hutan akan dilakukan dengan mekanisme sesuai Pasal 110A dan 110B pada Undang-Undang Cipta Kerja. “Satgas juga akan membantu percepatan pelaksanaan pasal 110 A dan 110B bagi setiap kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan,” kata Luhut.

Diungkapkan Luhut, Pemerintah akan membentuk satgas yang melibatkan banyak lembaga seperti Kemenko Polhukan, Kemenkeu, Kemendagri, Kementerian KLHK, Kejagung serta melibatkan aparat penegak hukum.

Salah satu tugas penting satgas ialah mengenai percepatan penanganan sawit dalam Kawasan hutan dengan batas akhir penyelesaian di Undang-Undang Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2023.

Baca juga:  Polres Kotim Ringkus 7 Penjarah Sawit PT AKPL di Mentaya Hulu

Langkah ini utamanya dilakukan untuk memperbaiki tata kelola sektor hulu yang nantinya mendukung pengelolaan industri kelapa sawit yang berkelanjutan.

“Sekaligus untuk memperbaiki program peremajaan sawit rakyat, yang sering kali terlupakan dalam upaya peningkatan produktivitas,” kata Luhut.

Sementara Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo menilai, persoalan sawit dalam kawasan hutan merupakan masalah yang sudah sejak lama dan mengakar di perkebunan sawit hingga saat ini.

Penyelesaiannya pun sudah dimulai sejak zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga Presiden Joko Widodo dengan menghasilkan sejumlah kebijakan seperti misalnya PP 60/2012, PP 104 Tahun 2015, Inpres No. 8 Tahun 2018 hingga terakhir melalui UU Cipta Kerja dan kebijakan turunannya.

Baca juga:  Disbun Kalteng Launching Platform SIPKEBUN

“Upaya pengampunan sawit yang sedang digalakkan pemerintah dapat menjadi preseden (contoh) buruk dalam upaya perbaikan tata kelola sawit. Pasalnya upaya tersebut justru mengabaikan proses pidana dengan hanya memberikan sanksi berupa denda administratif atas tindakan perambahan kebun sawit yang dilakukan di area hutan tersebut,” katanya dalam keterangan resmi dilansir InfoSAWIT, Selasa (27/6/2023).

Lebih lanjut kata Rambo, upaya itu justru dilihat sebagai bentuk shortcut atau jalan pintas semata dalam menyelesaikan persoalan. Menggunakan UU Cipta Kerja menjadi landasan hukum proses ini berpotensi membawa masalah.

“Karena UU ini masih berproses judicial review di Mahkamah Konstitusi, sehingga akan menyebabkan permasalahan baru,” kata Rambo. (*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi