Kantamedia.com – Pedangdut Nayunda Nabila Nizrinah bersaksi di sidang kasus korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sejumlah pengakuan terkait SYL terungkap di persidangan.
Sidang berlangsung di ruang Hatta Ali di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024). Nayunda mengenakan setelan baju berwarna hitam. Dia diperiksa bersamaan dengan tiga saksi lainnya.
Mendapat Transfer Puluhan Juta dari Sekjen Kementan
Dalam persidangan itu, Hakim ketua Rianto Adam Pontoh menegur Nayunda karena Nayunda tertawa saat menjawab pertanyaan hakim. Awalnya hakim menanyakan uang yang pernah diberikan oleh Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Nayunda mengatakan pernah ditransfer oleh Kasdi Rp 20-25 juta.
“Iya, ada 20, terus 4 juta setengah gitu. Karena ada mutasinya waktu itu,” kata Nayunda.
“Pak Kasdi Subagyono, Sekjen waktu itu ya, memberikan uang ke Saudara, Saudara minta atau memberikan ikhlas ke Saudara atau ada perjanjian?” kata hakim.
“Nggak ada (perjanjian) sih, Pak,” kata Nayunda.
Nayunda mengaku tidak mengetahui untuk apa uang tersebut diberikan. Dia mengatakan saat itu Kasdi mengaku uang tersebut dari Syahrul Yasin Limpo.
“Jadi kenapa diberikan uang yang begitu besar ke Saudara?” tanya hakim.
“Tiba-tiba aja dikirim bukti transferan, terus saya bilang ‘Makasih-makasih, Pak Kasdi’. Gitu, terus katanya ‘Makasih sama Bapak’. Terus ya udah ‘Makasih, Pak’. Saya nggak tanya-tanya langsung lebih lanjut,” kata Nayunda.
Mendapat Transferan Rp10 dari Ajudan SYL
Hakim lantas lanjut bertanya terkait uang yang diberikan oleh mantan ajudan SYL, Panji. Nayunda mengaku mendapatkan Rp 10 juta dari Panji.
Hakim lantas menanyakan alasan uang tersebut diberikan oleh Panji. Nayunda mengaku tidak mengetahui.