“Di bagian mana? Protokoler atau staf umum?” tanya hakim.
“Kayaknya staf umum Pak,” kata Nayunda.
“Ada SK-nya? Di SK tersebut siapa yang tanda tangan,” kata hakim.
“Ada. Nggak perhatiin siapa yang tanda tangan,” kata Nayunda.
Hakim kemudian menanyakan besaran gaji yang diterima Nayunda sebagai pegawai honorer. Nayunda menyebut menerima gaji sekitar Rp 4 juta, tapi dia mengaku lupa angka pasti yang diterima.
“Intinya sudah diterima (kerja). Dengan gaji berapa?” tanya hakim.
“Kayaknya Rp 4 jutaan,” kata Nayunda.
“Berapa? Saudara yang terima gaji masa lupa? Rp 4 juta berapa jujur,” tanya hakim.
“Rp 4 juta 3 ratus kalau nggak salah, Yang Mulia. Saya lupa,” kata Nayunda.
Mendengar jawaban Nayunda, hakim lantas menyinggung Nayunda. Hakim menyebut Nayunda lupa lantaran jumlah gaji yang diterima per bulannya kecil.
“Iya karena terlalu kecil jadi lupa ya,” kata hakim.
Nayunda Akui Terima Kue dan Bunga dari SYL
Nayunda mengakui pernah menerima bunga dan kue ulang tahun dari SYL. Nayunda menerima itu pada 2021.
“Saksi pernahkah menerima lain lagi? Masih ingat ada pemberian bunga, kue ulang tahun?” tanya Jaksa. “Oh iya pernah,” kata Nayunda.
Jaksa menyebut perlu mencocokkan jawaban Nayunda terkait pemberian tersebut. Menurut Jaksa, hal ini dilakukan agar tidak terjadi fitnah.
Nayunda menjelaskan bunga dan kue ulang tahun itu dikirimkan SYL ke lokasi karantina saat mengikuti ajang pencarian bakat. Nayunda mengaku SYL juga mengucapkan selamat ulang tahun.
“Kapan itu?” kata Jaksa.
“Itu waktu pertengahan 2021, jadi saya masih ajang jadi karantina. Jadi kaget juga. Pas pulang ke tempat karantina tiba-tiba ada kue dan bunga, itu aja,” ujar Nayunda.
“Saksi akhirnya konfirmasi ke Pak Yasin Limpo?” lanjut Jaksa.
“Besokkannya, terima kasih, katanya selamat ulang tahun Ndi. Gitu aja,” kata Nayunda. (*)