Sekitar 50 orang peserta aksi, yang terdiri dari warga Barito Utara yang beraktivitas di Kota Palangka Raya, serta mahasiswa dari Universitas Palangka Raya (UPR) dan Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR), menyampaikan aspirasi mereka dengan pengamanan ketat dari 60 personel Polresta Palangka Raya.
Tuntutan Massa: Diskualifikasi Paslon dan Penegakan Hukum
Dalam aksinya, para demonstran menuntut KPU, Bawaslu, dan Gakkumdu untuk menindak tegas dugaan politik uang yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2 (AGI SAJA) dalam Pilkada Barito Utara. Berikut poin utama tuntutan massa:
1. Mendesak Bawaslu, KPU, dan Gakkumdu Kalteng agar menjalankan tugasnya secara profesional dalam mengawasi pemilu dan pilkada.
2. Menegakkan aturan hukum, merujuk pada UU Pemilu 2017 Pasal 523 Ayat 1 dan 2, serta UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.
3. Menjatuhkan sanksi pidana bagi pelaku politik uang, khususnya menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Barito Utara.
4. Mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 2 (AGI SAJA) atas dugaan keterlibatan dalam praktik politik uang.
5. Menunda pelaksanaan PSU Pilkada di Barito Utara, yang rencananya akan digelar pada 22 Maret 2025, karena sudah ditemukan dugaan kecurangan.
Korlap aksi, Cornelis, menegaskan bahwa pihaknya menuntut KPU dan Bawaslu bertindak sesuai aturan yang berlaku dan tidak membiarkan praktik politik uang merusak demokrasi.
“Kami menolak segala bentuk politik uang yang dapat memengaruhi pemilih. Kami ingin pemilu yang bersih, jujur, dan adil. Jika Bawaslu dan KPU tidak tegas, kami khawatir demokrasi di Kalteng akan semakin rusak,” ujar Cornelis.
KPU Kalteng: Dugaan Politik Uang Bukan Kewenangan Kami
Menanggapi tuntutan massa, Wawan Wiraatmaja, anggota KPU Provinsi Kalteng, menyampaikan bahwa KPU akan tetap menjalankan proses PSU sesuai jadwal yang telah ditetapkan, kecuali ada keputusan hukum yang mengubahnya.
“Jika ada dugaan politik uang, itu menjadi ranah Bawaslu dan Gakkumdu. KPU tidak memiliki kewenangan untuk menangani pelanggaran semacam ini,” tegasnya.
Wawan juga menekankan bahwa setiap laporan terkait kecurangan dalam Pilkada akan diproses melalui mekanisme yang ada, mulai dari penyelidikan oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara hingga koordinasi dengan Gakkumdu yang melibatkan Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Massa Tak Puas, Aksi Dilanjutkan dengan Audiensi
Meski aksi berlangsung tertib dan kondusif, massa aksi mengaku tidak puas dengan tanggapan KPU Kalteng yang dinilai tidak memberikan solusi konkret. Sebagai tindak lanjut, massa akan menggelar audiensi dengan Ketua KPU Provinsi Kalteng pada 20 Maret 2025 pukul 09.00 WIB.
Audiensi ini akan dihadiri oleh 7 perwakilan massa aksi, namun para peserta aksi lainnya tetap berencana datang untuk mengawal jalannya pertemuan.
Potensi Eskalasi dan Dampak bagi PSU Pilkada
Aksi ini mencerminkan ketidakpercayaan publik terhadap integritas Pilkada di Barito Utara, terutama menjelang PSU. Jika tuntutan massa tidak segera ditindaklanjuti, ada potensi eskalasi protes yang lebih besar, serta meningkatnya ketidakpercayaan terhadap hasil pemilu.
Sebaliknya, jika Bawaslu dan Gakkumdu bertindak tegas dan transparan, stabilitas politik di Barito Utara dapat dijaga. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi penyelenggara pemilu agar lebih ketat dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada di Kalimantan Tengah. (daw)