Kantamedia.com – Proses pemeriksaan terhadap Bripda Iqbal Mustofa, anggota Densus 88 Antiteror Polri yang diamankan saat menguntit Jampidsus Febrie Adriansyah sudah rampung. Hasilnya, Polri tidak memberikan sanksi apapun ke anggota tersebut.
“(Bripda Iqbal) sudah dijemput Paminal dan sudah diperiksa oleh Divpropam,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Dalam proses pemeriksaan, Sandi menyebut pihaknya tidak menemukan masalah dari Bripda Iqbal.
“Kami mendapat informasi bahwa Anggota tersebut sudah diperiksa dan tidak ada masalah,” ucapnya.
Lantaran tidak ditemukan masalah, jenderal polisi bintang dua ini menyebut anggota itu tida dikenakan sanksi apapun.
“Kalau hasil pemeriksaannya tidak ada masalah, berarti dari sisi disiplin, etika dan pelanggaran lainnya juga tida ada. Maka sampai pada pemeriksaan itu selesai, kami mendapatkan informasi seperti itu,” kata Sandi.
Sandi pun tidak mau mengungkap tujuan penguntitan tersebut maupun siapa yang memerintahkannya.
Menurut Sandi, kasus ini sudah diselesaikan antar pimpinan Polri maupun Kejagung, sehingga tak perlu diperpanjang.
Dia juga menegaskan bahwa hubungan Kejagung dan Polri dalam keadaan baik-baik saja.
“Kalau antar pimpinan sudah bicara sudah secara komprehensif disampaikan dalam hal tersebut,” ucap Sandi.
“Saya sampaikan lagi dengan segala kerendahan ketulusan hati bahwa apabila pimpinan sudah menyampaikan tidak ada masalah berarti dalam prospek yang lainnya juga sudah tidak ada masalah,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Densus 88 AT Polri diduga menguntit Jampidsus beberapa waktu lalu. Dia disebut mengikuti hingga ke sebuah restoran di bilangan Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2024).
Polisi Militer yang pada saat itu bertugas mengawal Jampidsus akhirnya mengamankan anggota Densus tersebut. Di sisi lain, Mabes Polri sudah membenarkan jika anggota itu merupakan anggota Densus 88. (*)