Kantamedia.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengisyaratkan gaji ke-13 dan ke-14 (tunjangan hari raya/THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) akan tetap cair. Anggaran untuk gaji tersebut sudah disiapkan, meskipun rincian nominal belum diumumkan.
Sri Mulyani menegaskan bahwa proses pengaturan pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 masih berlangsung dan publik diminta untuk menunggu informasi selanjutnya.
“Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah,” ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari Antara, Kamis (6/2/2025).
Isu mengenai penghapusan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 belakangan ASN ini ramai diperbincangkan di media sosial. Media sosial X dihebohkan dengan isu THR dan gaji ke-13 ASN yang tidak akan cair tahun ini.
“Tiba-tiba perasaan nggak enak mengenai gaji ke-13 dan gaji ke-14,” cuit @abdimuda_id.
“Kalau sampe bener keterlaluan sih, apalagi gaji 13 tuh THR kan? (cmiiw), itu kan udah hak lumrah yang seharusnya diberikan ke pekerja,” kata @faojue_.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa beliau telah mengadakan pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja Yassierli untuk membahas kemungkinan skema baru. Namun, detail lebih lanjut mengenai hal itu masih menjadi ranah Kementerian Keuangan.
“Ya itu tanyanya ke menteri keuangan, persiapan sudah ada ya,” kata Airlangga terkait kabar THR dan gaji ke-13 dan ke-14 ASN ditiadakan.
Di sisi lain, upaya efisiensi anggaran dalam APBN 2025 juga menjadi sorotan. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta surat Sri Mulyani Nomor S-37/MK.02/2025 mengarahkan pemotongan belanja di 16 pos dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10% hingga 90%.
Rincian tersebut menyebutkan bahwa efisiensi ini tidak mencakup belanja pegawai maupun bantuan sosial.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemotongan anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun, dengan rincian Rp256,1 triliun dari belanja kementerian/lembaga dan Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.
Meski demikian, terlepas dari upaya efisiensi anggaran tersebut, Sri Mulyani mengisyaratkan pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 (THR) bagi ASN tetap akan dicairkan. (*/han)