Kantamedia.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menolak pengisian jabatan gubernur-wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua II Komite I DPD RI Dapil DKI Jakarta, Sylviana Murni pada rapat kerja dengan Baleg DPR dan perwakilan pemerintah membahas RUU tentang DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
“DPD RI sepakat, sejalan, berpandangan bahwa metode pengisian jabatan gubernur harus tetap dipilih sebagaimana disampaikan oleh pemerintah,” kata Sylviana.
Sylvi berpendapat UUD NRI 1945 menyatakan kepala daerah mulai dari wali kota hingga gubernur harus dipilih secara demokratis. Karenanya, kata dia, pengisian jabatan kepala daerah harus lewat pilkada.
Selain itu, ia menyatakan penunjukan gubernur oleh presiden juga tak sejalan dengan semangat demokratisasi yang bergema pada reformasi 1998 lalu.
“Yang menghendaki, ini betul-betul sejalan adanya direct election terhadap pejabat-pejabat publik,” ucap dia.
Dengan begitu, Sylvi mengatakan pilkada langsung yang telah dijalankan sejak 2005 silam harus dilanjutkan.
Pemerintah Dukung Gubernur Jakarta Dipilih
Pada kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian juga menegaskan sikap pemerintah yang meminta Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta tetap dipilih melalui pilkada.
Tito menegaskan sikap pemerintah sejak awal sudah jelas. Yakni, pemilihan Gubernur-Wagub Jakarta tetap melalui pilkada sebagaimana diterapkan hari ini.
Ia menyatakan pemerintah menolak mekanisme pengisian jabatan kepala daerah lewat penunjukan oleh presiden.
“Sekali lagi, karena dari awal draf kami, draf pemerintah sikapnya dan drafnya juga isinya sama, dipilih bukan ditunjuk,” tegas Tito.
Draf RUU DKJ sebelumnya menuai polemik lantaran mekanisme penunjukan gubernur Jakarta akan dipilih oleh presiden.
Hal ini tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ yang mengatur penunjukan kepala daerah Jakarta oleh presiden.
“Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” dikutip dari pasal 10 ayat (2) RUU DKJ.
Dalam draf RUU itu Gubernur Jakarta bakal menjabat selama lima tahun. Mereka bisa menjabat lagi selama lima tahun berikutnya bila dipilih oleh presiden. (*/jnp)