Beda Sikap Pimpinan KPK Soal Bantuan Hukum Untuk Firli Bahuri

Kantamedia.com – Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pun akhirnya diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, terkait penetapan Firli sebagai tersangka itu, KPK menyatakan akan memberikan bantuan hukum. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Menurut Alex, karena Firli Bahuri masih menjabat Ketua KPK (sebelum diberhentikan), maka pantas diberikan bantuan hukum.

“Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum,” ujar Alex dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (23/11/2023).

Namun belakangan, pernyataan Wakil Ketua KPK lainnya, yakni Johanis Tanak, bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Alexander Marwata yang tampak berpikir ulang memberikan bantuan hukum terhadap Komjen (Purn) Firli Bahuri usai diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK.

Baca juga:  BIN Buka Seleksi 1000 Formasi CPNS 2023, Cek Disini Link Formasi Lengkapnya

Menurut Johanis Tanak, empat pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum kepada Firli untuk menghadapi kasus korupsinya di Polda Metro Jaya atau tidak.

“Apakah KPK memberikan bantuan? Ini tentunya tidak diputuskan satu pimpinan. Pimpinan KPK ada lima, sekarang tinggal empat, tentu keputusan tetap kolektif kolegial,” ujar Johanis dalam keterangannya dikutip Minggu (26/11/2023).

Berkaitan dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut akan memberikan bantuan hukum untuk Firli Bahuri, Johanis menyebut hal itu akan dipertimbangkan dalam rapat bersama pimpinan lainnya.

Baca juga:  Suap Hakim PN Surabaya, Ibu Ronald Tannur Ditahan

“Kalau ada satu pimpinan (Alexander Marwata) yang menyatakan akan memberikan bantuan hukum, nanti akan dipertimbangkan kembali berdasarkan hasil rapat bersama oleh pimpinan,” Johanis menandaskan.

Firli Jadi Tersangka

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2020 sampai 2023.

“Menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Dirreskrisus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam jumpa pers, Kamis (23/11/2023) dini hari.

Baca juga:  Gubernur Kalsel Diduga Terlibat Suap, KPK Tangkap Orang Kepercayaannya

Firli Bahuri dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Tak main-main ancaman hukuman dari lima tahun kurungan penjara sampai penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, Firli dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP. (*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi