Biaya Haji 2025 Disepakati Rp55.431.750 per Jemaah

Kantamedia.com – Panitia Kerja (Panja) Haji DPR dan pemerintah telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1146 H/2025 M. DPR dan pemerintah sepakat Bipih setoran jemaah sebesar Rp 55.431.750.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat Panja di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025). Rapat dipimpin Ketua Panja Haji DPR Abdul Wachid dan dihadiri Menag Nasaruddin Umar, Wamenag Romo Syafi’i, dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief.

Baca juga:  34 Calon Jemaah Haji Kotim Mengundurkan Diri

Abdul memaparkan total BPIH 1446 H/2025 H sebesar Rp 89 juta.

“Berdasarkan besaran BPIH pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp 89.410.258,79,” ujar Wachid.

Sementara itu biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah haji sebesar Rp 55.431.750. “Biaya per jemaah haji atau Bipih dibayarkan langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah Rp 55.431.750,” imbuh Wachid

Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengusulkan Bipih atau biaya disetor jemaah diusulkan sebesar Rp 55 juta. Dengan perhitungan itu, nilai manfaatnya sebesar Rp 34.073.267 dengan persentase Bipih 62% dan nilai manfaat 38%.

Baca juga:  Majelis Hakim Menolak Eksepsi Ben Brahim dan Ary Egahni

“Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji, dengan menggunakan asumsi dasar di atas, pemerintah mengusulkan bahwa biaya untuk besaran Bipih 1446 H/2025 sebesar Rp 55.593.201,57 ini terdiri dari beberapa komponen. Untuk Bipih-nya dialokasikan sebagaimana berikut. Bipih yang dimaksud adalah beban yang akan dibayar masing-masing jemaah,” ujar Hilman. (*/han)

TAGGED:
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi