Calon Jemaah Wajib Tahu, Ini Aturan Haji 2025

Kantamedia.com – Pemerintah Republik Indonesia bersama Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani kesepakatan perhajian (MoU) untuk musim haji 1446 H /2025 M.
Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah, Minggu (12/1/2025) lalu.

Dalam MoU ini, ada sejumlah aturan mengenai larangan dalam prosesi haji 2025 yang harus dipatuhi jemaah.

Seluruh jemaah haji diminta mematuhi dan menaati peraturan Kerajaan Arab Saudi termasuk terkait pergerakan saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Jemaah juga diminta tidak melakukan aktivitas propaganda dan mengeraskan suara di tempat umum. Sebaliknya, jemaah diminta untuk menghormati dan menjaga kesucian Dua Tanah Suci.

Baca juga:  Menteri Agama Usulkan Biaya Haji 2023 Naik Dua Kali Lipat per Jemaah

Aturan lainnya berkenaan penggunaan perangkat fotografi, termasuk telepon genggam, agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Larangan lainnya antara lain, mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan-slogan politik dan partai, atau mempolitisasi musim haji.

“Kami juga sudah menyepakati beberapa aturan keamanan yang diterapkan selama pergerakan jemaah haji. Pada prinsipnya, pemerintah Indonesia siap bekerja sama dengan Kerajaan Arab Saudi terkait dengan keamanan dan kenyamanan jemaah selama di tanah suci,” ungkap Menag Nasaruddin.

Menag berharap, dengan telah ditandatanganinya MoU ini, maka persiapan penyelenggaraan haji dapat segera difinalisasi. “Saya minta, kepada seluruh pihak yang terlibat dalam persiapan agar mengerahkan seluruh tenaga dan pikirannya untuk menyukseskan penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M ini,” kata Menag.

Baca juga:  317 Jemaah Haji Kabupaten Kapuas Tiba di Kota Air

Indonesia saat ini mendapat kuota petugas sebanyak 2.210 atau 1% dari kuota jemaah. Nasaruddin terus berupaya melobi Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah agar Indonesia bisa mendapatkan tambahan kuota petugas.

“Kita terus mengupayakan untuk mendapatkan tambahan kuota petugas agar jumlahnya lebih memadai untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada jemaah haji Indonesia,” sebutnya.

Peraturan haji 2025

  1. Jemaah haji harus patuh pada peraturan pemerintah Arab Saudi
  2. Jemaah haji tidak boleh mengadakan pertemuan doa bersama di tempat umum
  3. Jemaah haji tidak boleh mengeraskan suara di tempat umum
  4. Jemaah haji tidak boleh mempraktikkan ritual aliran di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
  5. Jemaah haji tidak boleh menggunakan perangkat fotografi, termasuk ponsel, yang bisa mengganggu kenyamanan dan keselamatan orang lain
  6. Jemaah haji tidak boleh mengibarkan bendera negara tertentu
  7. Jemaah haji tidak boleh mempromosikan slogan politik, partai, ideologi, sekte, dan mengunggahnya di media sosial
  8. Jemaah haji tidak boleh mempolitisasi musim haji
Baca juga:  Pelunasan Biaya Haji 1444 H Diperpanjang Hingga 19 Mei 2023

Selain itu, dalam salah satu klausul MoU disebutkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah memiliki hak untuk mengurangi atau menaikkan persentase petugas sesuai kebutuhan. Hal itu akan diperbarui setelah selesai tahapan kontrak layanan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. (*)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi