Dalam 4 Tahun KPK SP3 11 Kasus, Ini Rincian Tersangkanya

Kantamedia.com – Dewan Pengawas (Dewas) menyampaikan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 kasus selama 2020-2024. Total ada 11 kasus yang disetop oleh KPK.

Dewas KPK memaparkan hal itu berdasarkan SP3 yang dilaporkan oleh pimpinan KPK. Pelaporan terdiri dari dua kategori, yakni tepat waktu dan tidak tepat waktu.

“Pemantauan pelaporan penerbitan SP3 periode 2020 sampai 2024. Tepat waktu penerbitan SP3 perkara atas nama tersangka 1, 2, 3, 4, 5. Kemudian yang tidak tepat waktu 1, 2, 3, 4, 5, 6,” kata anggota Dewas KPK Hardjono di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024) terkait pimpinan KPK yang melakukan SP3 kasus.

Baca juga:  BMKG: 10 Persen Wilayah Indonesia Mulai Masuki Musim Hujan

11 kasus yang dihentikan KPK

Tepat waktu

Perkara atas nama tersangka I Gede Astawa Prama Artha.
Perkara atas nama tersangka Surya Darmadi.
Perkara korporasi PT Palma Satu.
Perkara atas nama tersangka Supian Hadi.
Perkara atas nama tersangka Iskandar Zulkarnaen.

Tidak tepat waktu

Perkara atas nama tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim.
Perkara atas nama tersangka Jacob Purwono.
Perkara atas nama tersangka Fuad Amin Imron.
Perkara atas nama tersangka Fasich.
Perkara atas nama tersangka Budi Juniarto.
Perkara atas nama tersangka Darwan Ali.

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur penerbitan SP3. Ini merupakan salah satu poin perubahan yang masif ditolak sejumlah pihak termasuk aktivis antikorupsi dan pimpinan KPK jilid IV era Agus Rahardjo dkk.

Baca juga:  Awal Ramadan, Harga Bahan Pokok di Palangka Raya Merangkak Naik

Sebagai informasi, KPK awalnya tidak dapat menerbitkan SP3. Setelah UU KPK baru disahkan pada 2019, KPK diberi kewenangan menghentikan penyidikan dan penuntutan. Berikut aturan SP3 yang ada dalam UU KPK:

Pasal 40
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.
(3) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada publik.
(4) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. (*)

Baca juga:  Ini Alasan KPK Baru Tetapkan Hasto Tersangka di Kasus Harun Masiku
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi