Data Kemenag, 73 Persen Gugatan Cerai Diajukan Perempuan Ekonomi Mapan

Kantamedia.com – Perceraian kini mulai menjadi salah satu permasalahan serius keluarga di Indonesia. Pasalnya, menurut Kepala Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag RI) Agus Suryo Suripto, satu dari empat keluarga di Indonesia, berakhir dengan perceraian.

“Perceraian di Indonesia itu 24,8 persen, ngeri sekali. Satu dari empat keluarga di Indonesia berakhir di Pengadilan Agama,” ujar Agus dalam temu media di Jakarta Pusat, Jumat, 6 Oktober 2023.

Agus juga menyampaikan bahwa mayoritas penggugat adalah dari pihak perempuan. Dan perempuan yang menggugat perceraian kebanyakan adalah yang mapan secara ekonomi.

“Dan yang lebih miris lagi, 93 persen (gugatan cerai) itu diajukan oleh perempuan. Dari 93 persen perempuan yang mengajukan gugat cerai itu, 73 persen adalah perempuan-perempuan yang mapan secara ekonomi,” jelas Agus.

Baca juga:  Jennifer Lopez Gugat Cerai Ben Affleck

Penyebab Utama Perceraian

Perceraian terjadi dengan berbagai penyebab, dan lima penyebab utama dari perceraian keluarga di Indonesia adalah:

  • Disharmonis.
  • Ekonomi.
  • Gangguan pihak lain.
  • Moral.
  • Faktor lain.

Penyebab pertama yakni disharmonis dapat berkaitan dengan keempat penyebab lainnya. Disharmonis merujuk pada pertengkaran dalam rumah tangga. “Disharmonis itu kalau boleh saya mengatakan, itu sebagai bahasa halus dari pertengkaran rumah tangga,” ujarnya.

Pertengkaran ini dapat terjadi akibat berbagai alasan seperti faktor ekonomi, gangguan pihak ketiga, masalah moral seperti kebiasaan berjudi atau mabuk-mabukan, dan faktor lainnya.

Baca juga:  Andre Taulany Gugat Cerai Istrinya

“Terjadi cekcok sehingga berakhir di Pengadilan Agama,” ucap Agus.

Selain perceraian, masalah keluarga yang dihadapi Indonesia saat ini adalah perkawinan anak. “Permasalahan keluarga yang kedua adalah efek dari perceraian, apa itu? Perkawinan anak.”

Agus menjelaskan, Indonesia adalah negara dengan tingkat perkawinan anak tertinggi kedua di Asia Tenggara. “Dan sependek pengalaman saya pernah menjadi kepala KUA selama 13 tahun, 99 persen (perkawinan anak) terjadi karena kehamilan yang tidak diinginkan (KTD).

Agus melanjutkan, setelah perceraian, perkawinan anak, dan stunting, masalah keluarga yang keempat yang masih dihadapi Indonesia adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Sehari-hari di media televisi kita selalu dihiasi beberapa masalah yang membuat kita sangat miris. Ada suami bunuh istri, istri bunuh suami, kemarin di Banten ada ibu membunuh dua anaknya karena merasa tidak bisa menjamin masa depannya. Ada pula anak yang membunuh orangtuanya.”

Baca juga:  Presiden Jokowi Beri Tanda Kehormatan kepada 18 Tokoh, Termasuk Ibu Negara Iriana

“Semua ini masalah keluarga, apa yang harus kita lakukan? Berupaya meningkatkan kualitas keluarga kita,” ujar Agus.

Terkait hal ini, Kemenag sudah melakukan langkah konkret dengan mengadakan bimbingan untuk calon pengantin (catin). Ini adalah bimbingan yang diberikan kepada calon pengantin yang sudah mendaftar kehendak nikah di KUA.

“Bimbingan ini dilakukan untuk menyiapkan keluarga sakinah dan generasi yang berkualitas,” pungkas Agus. (*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi